Trending

Dijanjikan Kerja di Lampung, Anak Yatim Berusia 14 Tahun Malah Diperkosa

“Arahan dari pihak kepolisian, kita disuruh melaporkannya ke wilayah hukum Lampung, karena kejadiannya itu di Lampung,” ungkapnya.

Heri mengatakan, atas kebijakan itu pihaknya tidak bisa melaporkan pelaku ke pihak kepolisian di Lampung karena keterbatasan biaya. “Dengan banyaknya pertimbangan, keluarga korban yang keberadaan ekonominya lemah, hanya sebagai nelayan tradisional, tidak sanggup untuk pergi ke Lampung karena ongkos perjalanan menuju Lampung yang mahal,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikofirmasi mengakui telah menerima informasi terkait bocah yatim piatu yang diduga menjadi korban perkosaan. Namun kasusnya tak bisa diproses di wilayah Polresta Serang Kota, lantaran peristiwa terjadi bukan di wilayah hukumnya.

“Memang ada, tapi bukan laporan, baru sekedar konsultasi. Tapi karena locusnya di Lampung Timur, bukan di Kota Serang laporannya harus ke sana (Polres Kampung Timur),” katanya.

Meski begitu, Febby menambahkan, kepolisian telah mengupayakan membantu dengan melakukan komunikasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. “Sudah kita komunikasikan, tapi alasannya terbentur anggaran (membantu korban melaporkan kasus tersebut ke wilayah hukum Lampung Timur),” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak bisa berbuat banyak atas peristiwa yang dialami korban. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Lampung dan menyarankan pihak terkait untuk membantunya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button