Bantenraya.co.id– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyerahkan penanganan sampah di mencemari Pantai Teluk,
Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ke Pemer Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Sebab, Pemkab Pandeglang sebagai pemilik wilayah dan yang memiliki kewenangan terkait sampah di wilayahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan,
Pasar Walantaka Kota Serang Dipenuhi Tanaman Liar
kewenangan pengelolaan sampah ada di setiap pemda masing-masing.
Dia menegaskan, pengelolaan sampah di daerah bukan merupakan kewenangan Pemprov Banten. “Itu kewenangan pemda di masing-masing daerah,” ujarnya.
Terkait sampah di Teluk Labuan, Pandeglang, Gunawan mengatakan, Pemprov Banten sebelumnya sudah
memberikan bantuan berupa pengerahan alat berat untuk mengangkut sampah-sampah tersebut.
PKB Nilai Wahyu Nurjamil Layak Pimpinan Kota Serang
Hingga saat ini pun, Pemprov Banten masih bisa memfasilitasi apabila yang diminta oleh Pemkab Pandeglang adalah bantuan berupa alat berat.
“Tapi kalau intervensi lebih jauh, itu kan kewenangannya ada di pemda masing-masing,” katanya.
Dikatakan Gunawan, sesuai dengan kewenangan, Pemprov Banten berwenang mengelola sampah regional, yaitu sampah antar kabupaten kota sehingga yang bisa melakukan adalah Pemprov Banten.
Namun ketika ditanya terkait rencana pengembangan TPS Regional, dia mengungkapkan, sampai saat ini proses pengadaan TPA Regional masih di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Pantai Bugel Bisa jadi Rekomendasi Tempat Liburan Lebaran 2024, Cocok Bersama Keluarga atau Teman
Saat ini, lanjut Wawan, pihaknya masih menunggu hasil DPUPR Provinsi Banten, kata Gunawan,
hingga saat ini masih melakukan kajian berupa uji kelayakan, pembuatan detail engineering design atau DED dan analisis dampak lingkungannya yang sedang berproses di DPUPR.
“Setelah semua proses itu selesai, barulah DLKH Provinsi Banten akan mengajukan izin penggunaan lahan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Karena rencananya lahan yang kita gunakan itu milik KLHK,” ujarnya.
Bila sudah ada TPS Regional, maka Pemprov Banten melalui DLHK Provinsi Banten akan menampung sampah-sampah yang berasal dari masing-masing pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten.
Namun untuk pengelolaan TPS Regional ke depannya, dia mengaku belum merencanakan sejauh itu.
“Mau dikelola swasta, badan usaha, atau UPT selama itu arahan dari pimpinan dan bermanfaat bagi masyarakat kita akan jalankan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sempat menyinggung soal kondisi Teluk Labuan Pandeglang yang penuh sampah tersebut.
Pilkada Kota Serang, Semua Calon Punya Peluang
Sandi menduga kondisi ini kemungkinan ada juga akibat pengaruh cuaca dan lifestyle warga Pandeglang.
“Untuk itu kami mengimbau agar semua pihak baik pemerintah, pemda, masyarakat dan semua pihak menjaga kebersihan dan keindahan pantai Teluk Labuan ini,” kata Sandi Uno saat itu.
Pada tahun 2023, Pantai Teluk Labuan sempat viral karena disebut oleh aktivis Pandawara Group yang merupakan sekelompok anak muda yang suka bersih-bersih sungai,
saluran air, termasuk pantai dari sampah yang menyebut Pantai Teluk Labuan sebagai pantai terkotor di Indonesia. (tohir)