DPRI RI dan Kejati Banten Bahas Jaksa Nakal

1 KOMISI III
KUNJUNGAN KERJA: Kajati Banten Reda Manthovani mendampingi anggota Komisi III DPR RI saat kunjungan ke Kejati Banten, Selasa (21/12).

SERANG, BANTEN RAYA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (21/12). Dalam kunjungan itu kedua belah pihak membahas regulasi penanganan jaksa nakal, dalam penegakan hukum di Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, dalam pertemuan itu terdapat pembahasan penanganan jaksa nakal, dan langkah hukum yang dilakukan olehnya selaku ujung tombak kejaksaan.

“Ada pertanyaan yang menarik, bagaimana cara kejaksaan tinggi Banten mendeteksi mengidentifikasi jaksa-jaksa nakal,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Komisi III anggota DPR RI, Selasa (21/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Reda, untuk memantau dan mencegah jaksa nakal, Kejati Banten telah memiliki formula khusus. Salah satunya berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menjadi sumber informasinya.

“Kami sudah ada mekanisme kerja sama dengan APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota. Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan informasi adanya jaksa nakal dari APIP,” ujarnya.

Reda memastikan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya jaksa nakal. Selain pemecatan jabatan, jaksa tersebut akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Langkah pertama supaya tidak terjadi ketidak kondusifan supaya tidak gaduh, kita geser dulu baru kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Selain jaksa nakal, Reda menambahkan dalam pertemuan dengan Komisi III itu juga membahas soal anggaran Kejati Banten yang terbatas. Hal itu akan berdampak pada penanganan perkara.

“Masalah penganggaran yang masih terbatas sehingga penanganan perkara harus dikaitkan dengan anggaran yang ada. Kemudian banyak tenaga SDM disini yang banyak pindah sehingga disini perlu di support,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Reda mengungkapkan dirinya juga menyampaikan rencana pembangunan Rumah Sakit adhyaksa tipe A di Kabupaten Serang oleh Kejati Banten, agar mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI.

“Dimana rumah sakit tipe A di Banten Barat ini belum ada. Sehingga sumbangsih Kejati Banten yang akan langsung di rasakan masyarakat Banten. Mudah-mudahan 2022 sudah mulai melakukan peletakan batu pertama,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pihaknya menampung aspirasi yang telah disampaikan Kejati Banten dan jajarannya, dalam pertemuan kali ini.

“Apakah anggarannya cukup, ada persoalan apa agar kami bisa memahami dan mengetahui. Nanti pada saat rapat setelah selesai reses, ketemu Jaksa Agung apa yang terjadi di Banten akan kita sampaikan,” katanya. (darjat/rahmat)

Pos terkait