Dugaan Pungli Honor Badan Ad Hoc Mulai Diusut, IMALA Nilai KPU Langgar Aturan 

BANTENRAYA.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melanggar aturan yang berlaku. Meskipun honor Badan Ad Hoc yang sempat disunat telah dikembalikan.

Berdasarkan Informasi, dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di KPU Lebak kepada Badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar 5 persen telah diusut oleh Unit Tipikor Polres Lebak.

Related Articles

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IMALA, Aswari mengatakan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di  KPU Lebak telah diusut oleh Unit Tipikor Polres Lebak.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima, sekarang sedang diusut, meskipun honor yang disunat sudah di kembalikan, karena tindakan itu sudah dilakukan, maka oknum harus diusut, dan KPU Lebak melanggar peraturan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Kamis 6 April 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus konsisten mengawal seluruh proses penegakan hukum terkait dugaan pungli yang dilakukan di KPU Lebak jika kita melihat dari sudut pandang hukum

“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ungkap Ketua.

BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Menulis, UKM Jurnalistik STISIP Setia Budhi Gelar Kelas Jurnalistik

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button