Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga, DPRD Pandeglang Akan Bahas Raperda Keolahragaan

Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi

BANTENRAYA.CO.ID – Untuk meningkatkan prestasi atlet dan pendanaan olahraga di Kabupaten Pandeglang, DPRD Kabupaten Pandeglang akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Olahraga.

“Pada pembuatan Raperda tersebut akan mencakup beberapa poin seperti halnya tanggung jawab pemerintah hingga kewajiban atlet, serta kesejahteraan yang juga diatur, yang terpenting itu juga mencakup pendanaan,” kata  Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi, Kamis (5/5).

Menurutnya,  kendala terbesar yang dialami saat ini dalam keolahragaan yakni keterbatasan anggaran atau pembiayaan, hal tersebut seiring dengan perkembangan olahraga modern yang saat ini harus didukung dengan anggaran memadai.

Bacaan Lainnya

“Terpenting itu mencakup pendanaan di Raperda ini menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Ini yang kita bahas dalam pembuatan Raperda Penyelenggaraan Olahraga,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dari segi pendidikan olahraga di sekolah-sekolah, satu sisi terkadang siswanya berprestasi di bidang olahraga namun dari segi pembelajaran masih kurang, dengan begitu, persoalan tersebut juga dijadikan sebagai dasar pembahasan dalam Raperda tersebut.

“Intinya dalam Raperda itu, bagaimana melindungi keolahragaan di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

BACA JUGA: Calon Legislatif Jalani Tes Kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang

Sekretaris Disdikpora Pandang Dr Sutoto mengapresiasi DPRD Pandeglang yang aman menyusun Raperda Penyelenggaraan Olahraga.

” Adanya Raperda tersebut nantinya pemerintah daerah benar-benar dapat mengakomodir program kemajuan olahraga. Sampai saat ini anggaran untuk bidang olahraga di Pandeglang memang belum mencukupi dan tinggal bagaimana untuk dapat mencukupi, oleh karena itu di Raperda tersebut tentang pendanaan tanggungjawabnya bukan pada pemerintah saja, namun ada juga dari badan usaha,” bebernya.

Sutoto menambahkan, terkait sangsi, didalam perda tersebut diberlakukan untuk pihak yang enggan berkontribusi di bidang olahraga, misalnya perusahaan yang tidak sama sekali memberikan kontribusi ke bidang olahraga di Paser.

“Ada sanksi yang diberlakukan atau semacamnya di dalam Raperda tersebut, semoga secepatnya Raperda ini segera disahkan dan dapat diterapkan,” harapnya.***

 

Pos terkait