Edi Aryadi Disebut Terima Ribuan Dolar

Edi Ariadi Disebut Terima Ribuan Dolar
DAKWAAN: RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (4 Desember 2023).

Bantenraya.co.id– Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut menerima uang Rp500 juta dan 1.920 USD dalam

dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada tahun 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi

selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (4 Desember 2023).

Prabowo Subianto Berkunjung Ke Miftahul Huda, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018,

terdakwa selaku Direktur PT AM Indo Tek, dan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai (almarhum) membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.

“PT AM Indo Tek (dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Warnasari milik PT PCM, padahal terdakwa

mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, PLN Peduli Berikan Pelatihan Olahan dan Budidaya Ikan di Kabupaten Tangerang

(SIUPAL) dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Achmad menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan Direktur

Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari pada 28-29 Januari 2019.

“Untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016, padahal

kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT AM Indo Tek,” jelasnya.

Ketua DPRD Cilegon Ikut Mendukung Solidaritas Kemanusiaan Bagi Warga Palestina, Isro Mi’raj: Al Fatihah untuk Kebebasan Palestina

Achmad menambahkan, sepulangnya dari Singapura, pada 31 Januari 2019 Arief Rivai (almarhum)

selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM Indo Tek atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.

“Pada 6 Februari 2019 Arief Rivai mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.

Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” tambahnya.

Berkat Helldy, Kini Produk Rumahan UMKM  ada di Mal Termegah di Kota Cilegon

Acmad mengungkapkan, bahkan untuk menyakini pemegang saham PT PCM, Arief Rivai memerintahkan

terdakwa untuk melakukan pemaparan, serta menyampaikan jika terdakwa telah memberikan uang muka.

“Padahal tidak pernah ada dilakukan down payment (DP) atau uang muka yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan, pasca pertemuan di hotel, pada 7 Februari 2019, PT AM Indo Tek

Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Banten Tanam Pohon Produktif di 13 Titik Lokasi

memberikan penawaran untuk pembelian kapal tahun pembuatan 2016 dengan nilai Rp78 miliar.

“Sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan Arief Rivai dengan sistem pembelian patungan kapal dengan sistem KSO.

Dengan persentase patungan PT AM Indo Tek berkewajiban menyediakan Rp50 miliar, dan PT PCM Rp24 miliar,” terangnya.

Achmad menambahkan, jumlah dana yang telah dikeluarkan PT PCM terkait pembelian kapal yaitu sekitar Rp24 miliar, dengan rincian uang saku survei, dan pembayaran kapal.

Petani Panen Dini Akibat Sawahnya Terendam Banjir

“Uang saku survei pertama Rp36 juta, uang saku survei ke dua Rp54 juta, pembayaran tahap I ke PT AM Indo Tek Rp10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp14 miliar,” tambahnya.

Acmad menegaskan, perbuatan terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas terjadinya

perkara tindak pidana korupsi Joint Operation pembelian kapal secara patungan antara PT AM Indo Tek dan PT PCM yaitu Rp 23.668.274.110

“Terdakwa Aryo Rp18 miliar, Arief Rivai Rp4,2 miliar dan 2.120 USD, Edi Ariadi Rp500 juta dan 1.060 USD, Akmal

Lampu Hias Jalur Protokol Kota Serang Rusak

Firmansyah Rp70 juta dan 1.920 USD, Aditia Fachrul Rozi Rp100 juta, Muhammad Iqbal Rp20 juta, Ridia Rp10 juta, Antok Subiantoro Rp1.452 USD, dan Rifatusauqi Rp50 USD,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan JPU. (darjat)

 

Pos terkait