Pemasangan APK di Angkot Langgar Aturan Kampanye

Bantenraya.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mulai menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkot kota (angkot).

Hal itu, karena pemasangan APK melanggar aturan kampanye.

Tidak hanya itu, pemasangan APK di kaca belakang kendaraan tersebut juga berbahaya dan bisa berpotensi rawan kecelakaan.

Sebab, sopir tidak bisa melihat kondisi kendaraan di belakang.

Bank Indonesia Tarik Peredaran Tiga Uang Logam

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk bisa melakukan penertiban bersama untuk APK yang dipasang di kendaraan.

“Yah nanti itu akan dikoordinasikan dengan dinas terkait,” katanya, Senin (4 Desember 2023).

Koordinasi tersebut, papar Alam, karena penertiban kepada kendaraan angkot menjadi kewenangan dari Dishub Kota Cilegon.

“Kewenangannya ada di sana, nanti kami akan lakukan pendampingan kepada para angkot tersebut,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj Titipkan Ini pada Siswa SMA Al Khairiyah 4 Cilegon

Komisioner Bawaslu Kecamatan Iman membenarkan, pemasangan APK di mobil angkot sekarang semakin marak dan sulit ditertibkan.

Sebab, ia tidak berdiam di tempat. Padahal itu merupakan pelanggaran.

“Itu kan jalan terus, jadi tidak berdiam.

Misalnya di Ciwandan ada angkot jurusan Anyer -Cilegon. Tapi itu tidak mungkin kami tertibkan,” jelasnya.

Sanuji Pentamarta Temani Petani Usir Hama Burung, Heran Masih Ada Sawah Luas di Cilegon

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button