Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Seret Direktur CV Edo Putra Pratama

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menyeret Neti Susmaida Direktur CV Edo Putra Pratama dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana saat sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/10/2023) dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Selain Tb Dikrie, dua terdakwa lainnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol juga melakukan eksepsi.

Kuasa hukum Tb Dikrie Maulawardhana, I Nengah Merta mengatakan jika pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol itu dikerjakan oleh CV Edo Putra Pratama dan ditandatangani oleh Neti Susmaida selaku Direktur.

BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lahan Kosong di Kota Cilegon Alami Kebakaran Sepanjang Tahun 2023

“Namun dalam surat dakwaan tiba-tiba muncul nama saksi Septer Edward Sihol. Oleh karena
itu surat dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.

Merta menjelaskan surat perjanjian Nomor 027/1 05/VII/SP/Disperind/2018 tanggal 23 Juli 2018, maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/105/VI/SPMK/Disperind/2018
untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol ditandatangani saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan saksi Neti Susmaida selaku Direktur CV Edo Putra Pratama.

“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan saksi Septer Edward Sihol,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

BACA JUGA: Opname Salira Termin 3 Berjalan Maksimal, Swadaya Masyarakat Meningkat 20 Persen

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.

Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.

Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.

Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Pasar Kranggot Cilegon Relatif Stabil, Tapi Sepi Pembeli

Meskipun terdakwa Bagus Ardanto dan Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.

CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018. Atas perbuatan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.

Usai pembacaan eksepsi ketiga terdakwa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***

 

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button