Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Seret Direktur CV Edo Putra Pratama

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menyeret Neti Susmaida Direktur CV Edo Putra Pratama dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana saat sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/10/2023) dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Related Articles

Selain Tb Dikrie, dua terdakwa lainnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol juga melakukan eksepsi.

Kuasa hukum Tb Dikrie Maulawardhana, I Nengah Merta mengatakan jika pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol itu dikerjakan oleh CV Edo Putra Pratama dan ditandatangani oleh Neti Susmaida selaku Direktur.

BACA JUGA: Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lahan Kosong di Kota Cilegon Alami Kebakaran Sepanjang Tahun 2023

“Namun dalam surat dakwaan tiba-tiba muncul nama saksi Septer Edward Sihol. Oleh karena
itu surat dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.

Merta menjelaskan surat perjanjian Nomor 027/1 05/VII/SP/Disperind/2018 tanggal 23 Juli 2018, maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/105/VI/SPMK/Disperind/2018

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button