Trending

Eks Kepala SMPN 17 Tilap Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Marhaen Nusantara pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Marhaen melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button