Trending

Enam Buruh Lain Diburu Polisi

Shinto meminta kepada oknum buruh yang merasa terlibat dalam kasus itu agar segera menyerahkan diri ke Polda Banten, sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa seperti pelaku yang kini telah diamankan. “Agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” pintanya.

Shinto menegaskan, untuk tersangka yang sudah diamankan dua orang berinisial OS dan MH dilakukan penahanan. Sedangkan 4 lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Dua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, dan empat tersangka disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Shinto meminta kepada buruh maupun masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa, agar tidak anarkis, karena dapat merugikan diri sendiri.

“Polda Banten mengimbau untuk para pihak, dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” imbaunya.

Sementara itu, tersangka SR mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, atas perilakunya yang dianggap melakukan penghinaan.

“Saya tidak ada niatan untuk melakukan penghinaan kepada gubernur. Untuk itu saya mohon maaf atas peristiwa itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro mengapresiasi Polda Banten yang bertindak cepat, menindaklanjuti laporan Gubernur Banten atas insiden yang terjadi saat unjuk rasa buruh, pada Rabu (22/12) lalu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button