Trending

Gadis 16 Tahun Digilir 4 Pemuda

KENAL PELAKU LEWAT MEDIA SOSIAL

Ketiganya kemudian diarak warga menuju Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Di sana ketiganya hanya bisa pasrah. Beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang berhasil mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” katanya kepada awak media.

Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya korban dicekoki miras terlebih dahulu. “Korban diajak minum miras dan pil hexymer. Setelah itu dicabuli bergilir,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undamg RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button