Trending

Gaji Belum Cair, Honorer Banten Ngutang

Sebab selama ini SK honorer dikeluarkan oleh OPD masing-masing, sehingga satu SK honorer dengan SK honorer lain dari OPD berbeda akan berlainan, baik secara tampilan maupun format bahkan penerbitan. Misalnya, SK honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Banten pasti berbeda dengan SK honorer yang ada di BKD Provinsi Banten.

Taufik mengatakan, pendataan para honorer sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu sehingga semestinya tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Banten untuk mengeluarkan SK dari masing-masing OPD. Seharusnya, SK dikeluarkan hanya oleh BKD Provinsi Banten sehingga tidak ada lagi honorer yang bisa diangkat oleh OPD dengan seenaknya. “Karena kalau masih terus ada pengangkatan honorer, maka masalah honorer di Provinsi Banten tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” tegasnya.

Taufik pun mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Banten. Bahkan, dia mempertanyakan komitmen dari Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar selaku pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, dan menjadi kepanjangan tangan dari Presiden, dan Penjabat Sekda Provinsi Banten M Tranggono sebagai Ketua Baperjakat Provinsi Banten. Sebab BKD Provinsi Banten sebagai OPD sesungguhnya hanya menjalankan perintah dari kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Sekda Provinsi Banten maupun oleh Gubernur Banten.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, keterlambatan gaji biasa terjadi di Provinsi Banten setiap Januari. Masalah ini, anehnya selalu berulang setiap tahun. “Kalau dana dari pusat sih lancar,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button