BANTEN RAYA – Honorer di Provinsi Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang waktu pendataan honorer. Pasalnya, waktu yang diberikan hanya 3 hari dirasa terlalu sempit dan mustahil bisa memenuhi sejumlah persyaratan.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberikan waktu pendataan sampai dengan 21 Agustus 2022 sesuai dengan surat yang dikeluarkan. Masalahnya, permintaan pendataan itu baru disampaikan pada Jumat lalu atau tiga hari sebelum batas waktu pendataan.
“Saya minta waktu diundur sampai dengan 31 Agustus 2022. Kalau dipaksakan hari ini nggak bakalan selesai,” ujar Taufik, Minggu, 21 Agustus 2022.
Taufik mengatakan, sebenarnya dalam surat edaran yang dibuat oleh Pj. Sekda Banten Tranggono tentang pendataan honorer, pendataan honorer seharusnya sudah dimulai sejak 8 Agustus dan berakhir pada 21 Agustus. Namun, BKD Provinsi Banten baru menyosialisasikan pendataan honorer ini kepada bagian umum dan kepegawaian di masing-masing OPD pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
BKD Banten saat itu beralasan mengapa baru tiga hari lalu menyosialisasikan ini, karena aplikasi yang digunakan untuk pendataan masih ada kendala teknis dan baru bisa digunakan pada 19 Agustus. Masalanya, pendataan tidak hanya memasukkan nama para honorer malinkan juga dokumen-dokumen pendukung, misalkan SK atau SPT.
“Baru disosialisasikan oleh BKD Banten ke masing-masing umpeg di masing-masing OPD baru Jumat kemarin, dengan alasan teknis aplikasi yang belum selesai,” katanya.
Bagi para honorer yang masa kerjanya sudah belasan atau bahkan puluhan tahun, dokumen-dokumen semacam tu harus dicari terlebih dahulu. Belum lagi bila OPD tempat mereka bekerja tidak rapi dalam doumentasi sehingga dokumen yang dibutuhkan perlu waktu untuk mendapatkan atau menemukannya.
“Banyak temen-temen yang merasa kesulitan menemukan SK dan SP2D, terutama temen-temen yang masa kerja belasan tahun. Kan banyak OPD yang pindah ke gedung baru, ada OPD yang pecah jadi SOTK baru, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, Surat Edaran yang dibuat Pj. Sekda Banten yang memberi batasan waktu pendataan merujuk surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru. Namun, Pemerintah Provinsi Banten sudah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran honorer sampai dengan akhir Agustus mendatang.
“Sudah dikasih tahu para kasubag kepegawaian bahwa pendataan sampai akhir Agustus,” katanya.
Karena itu, Nana berharap para honorer tidak panik dengan batas waktu pendataan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda tersebut. Nana menuturkan, pihaknya sengaja memperpanjang batas pendataan sampai akhir Agustus karena Pemprov Banten sendiri perlu waktu untuk pendataan internal setiap OPD.
“Teman-teman honorer nggak usah panik. Masih ada banyak waktu,” katanya.
Ditanya tentang kesulitan sejumlah honorer dalam mendapatkan SK mereka, Nana mengatakan, urusan SK merupakan tanggung jawab dari kepala OPD. Sebab sejak awal, pengangkatan honorer dilakukan oleh kepala OPD dan tidak dikoordinir satu pintu oleh BKD Banten. Karena itu, kepala OPD yang harus bertanggung jawab soal SK honorer, termasuk membuat SK yang baru bila yang lama tidak ada atau belum dibuat.
“Kepala OPD yang beratnggung jawab kalau SK. BKD hanya mengkoordinir,” katanya. (tohir)