Trending

TVRI Dapat Hibah 2 Hektare Tanah dari Pemkot Serang

SERANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghibahkan tanah seluas dua hektare untuk TVRI.

Hibah tanah seluas dua hektare untuk TVRI ini merupakan tuntutan undang-undang.

Simbolisasi penyerahan hibah tanah seluas dua hektare ini diberikan oleh Walikota Serang Syafrudin kepada Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno disela-sela acara pembukaan Serang Fair 2022 di Alun-alun Barat, Kota Serang, Sabtu (20/8/22).

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin turut mendampingi penyerahan hibah tanah seluas dua hektare tersebut.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan hibah tanah seluas dua hektare ini sudah menjadi komitmen Pemkot Serang dalam hal keterbukaan publik.

“Kami memberikan hibah kepada TVRI bukan semata-mata tidak punya tujuan, akan tetapi punya tujuan supaya masyarakat tahu dalam rangka keterbukaan publik,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Kata Syafrudin, hibah tanah ini prosesnya cukup panjang. “Soal hibah, sebetulnya prosesnya sudah lama setahun yang lalu,” ucap dia.

Syafrudin menjelaskan, hibah tanah seluas dua hektar ini merupakan tuntutan undang-undang.

“TVRI harus berada di wilayah ibukota Provinsi Banten,” tuturnya.

Syafrudin mengatakan, TVRI bagian untuk mempublikasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Serang.

“Jadi apapun yang terjadi, sekecil apapun yang ada di situasi kota Serang ini masyarakat tahu,” terang Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, dipilihnya lahan di Kecamatan Walantaka untuk dihibahkan kepada TVRI dalam rangka pengembangan wilayah Kota Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button