Hukum Batal Puasa Karena Mudik Lebaran, Ini Kata Habib Husein Jafar Al-Hadar

LAPAR
Hukum membatalkan puasa saat mudik lebaran, apakah boleh? (Canva/alphaspirit)

BANTENRAYA.CO.ID – Di bulan Ramadhan ini banyak orang bertanya perihal Batal Puasa yang disebabkan Karena Mudik Perjalanan ke kampung halaman saat mendekati hari raya Idul Fitri.

Apalagi puncak Mudik biasanya terjadi pada saat mendekati hari raya Idul Fitri yaitu sekitar H-7 Lebaran maka tak sedikit yang sengaja Batal Puasa lantaran kelelahan di perjalanan.

Batal Puasa karena Perjalanan Mudik lebaran ini masih menjadi topik yang dipertanyakan oleh umat muslim.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 6 Sejarah Penting Di Bulan Ramadhan, Nomor 4 Paling Menakjubkan

Pasalnya umat islam di Indonesia identik dan sering merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga besarnya di kampung halaman.

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat islam, dan menjadi momen untuk saling bermaaf-maafan ketika bertemu.

Sehingga sayang jika ketika Idul Fitri nanti umat muslim tidak merayakannya bersama keluarga tercinta.

Oleh karena itu, Mudik Lebaran merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di Indonesia khususnya yang sedang berada diperantauan dan lama tidak berjumpa dengan keluarganya.

BACA JUGA: 18 Mahasiswa MBKM Untirta Kembali ke Kampus

Lalu bagaimana hukum membatalkan puasa dibulan Ramadhan pada saat perjalanan mudik ke kampung halaman?

Menjawab akan hal itu, Habib Husein Jafar Al-Hadar menjelaskan boleh tidaknya membatalkan puasa karena perjalanan mudik.

Dikutip Bantenraya.co.id dari Channel Youtube KOMPASTV pada program Komika, Habib Jafar menjelaskan ketentuan pertama dalam Madzhab Imam Syafi’i yang membolehkan seorang muslim untuk tidak berpuasa di bula Ramadhan adalah jalannya harus 80-90 KM/Jam.

BACA JUGA: SIMAK! Ini Dia Jurusan Sepi Peminat Di Untirta, Peluang Lolos Besar Untuk SNBT 2023

“Kemudian yang kedua sebagian ulama dalam pendapatnya yang kuat menyatakan Kalau berangkatnya harus sebelum subuh, nah kalau sudah selesai subuh maka itu dihitung untuk tetap berpuasa” Lanjut Habib Jafar.

Ia menekankan bahwa ketika mudik dilakuka sebelum subuh bukan berarti pemudik wajib tidak berpuasa, namun boleh memilih apakah ia mau tetap berpuasa atau tidak.

“Jika perjalanan mudik membuat kita berat untuk menjalankannya, dan jika dijalankan akan membuat kita kenapa-kenapa, maka batalkan puasanya” Kata Habib Jafar.

Namun sebaliknya jika perjalanan tersebut tidak membuat kita keberatan dalam artian masih bisa dijalankan, maka lanjutkan saja puasanya.

BACA JUGA: Pengurus IKA Faperta Untirta Dilantik, Tiga Calon Rektor Ikut Hadir

Habib Jafar juga menerangkan jika melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang dengan jarak tempuh lebih dari 80 KM maka menurut Syeikh Yusuf Qaradhawi tetap dihitung dalam perjalanan.

Namun Habib Jafar menyarankan untuk tetap berpuasa karena perjalanan menggunakan pesawat tidak begitu melelahkan.

Hal itu agar membuat kita tidak keberatan ketikan hendak membayar hutang puasa sehingga waktu Ramadhan telah usai bisa digunakan untuk melakukan ibadah puasa Sunnah lain.

Jadi membatalkan puasa karena perjalanan itu diperbolehkan asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah dijelaskan tadi.

BACA JUGA: Contoh Surat Undangan Bukber Buka Puasa Via Online Tersingkat dan Santai Untuk Reuni Ramadhan 2023

Namun tetap saja hal itu dikembalikan kepada kita apakah ingin membatalkannya ataukah tidak.

Jika hal itu dengan berpuasa ketika mudik perjalanan membuat kita sakit dan mudhorot, maka diperbolehkan membatalkannya asalkan menggantinya dihari lain selain bulan Ramadhan dan hari-hari tertentu yang dilarang.

Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat pada video penjelasan Habib Jafar mengenai batal puasa saat mudik lebaran: https://youtu.be/Iq3RGmc4Fe0

Semoga informasi tadi dapat bermanfaat dan menjawab pertaanyaan yang selama ini ingin kita tanyakan***

Pos terkait