SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 24 narapidana (napi) warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang bebas menjelang Lebaran Idul Adha. Puluhan napi tersebut dapat pulang ke rumah, usai menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham, setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani mengatakan sebanyak 24 orang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi. Namun para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.
“Yang pulang saya harap dapat menyelesaikan bimbingannya dengan Bapas Serang,” katanya kepada awak media, Sabtu (9/7/2022).
Dody menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya. Namun ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
“Dengan adanya program Integrasi Asimilasi di Rumah WBP yang memenuhi syarat dapat menjalankan setengah masa hukumannya di rumah dengan mengikuti bimbingan sosial dari Balai Pemasyarakatan setempat,” jelasnya.
Dody menegaskan program Integrasi Asimilasi di Rumah telah diperpanjang hingga bulan Desember 2022. Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah guna mengantisipasi penularan Virus Covid di Dalam UPT Pemasyarakatan dikarenakan penumpukan jumlah WBP.
“Tetap menjaga komunikasi yang baik. Semoga nanti kitab bisa bertemu kembali, tapi bukan disini. Ditempat yang lebih baik di luar sana,” tegasnya.
Sementara itu, Narapidana berinisial ABS mengaku sangat beruntung, bisa mendapatkan program tersebut. Sebab dirinya bisa kembali ke rumah pada momen Lebaran Idul Adha, sehingga dirinya merayakan hari raya Idul Adha bersama keluarga di rumah.
“Nanti mah mau kumpul sama keluarga dulu, kangen sama anak dan istri. Alhamdulillah bisa pulang hari ini jadi besok bisa rayakan Idul Adha bersama keluarga,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ABS mengucapkan terima kasih kepada Rutan Serang dan Bapas Serang, yang telah membantu dirinya dalam mengajukan permohonan untuk pulang Integrasi.
“Terima kasih Rutan Serang dan Bapas Serang yang sudah membantu saya, semoga ke depan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dasar pemberian asimilasi terhadap puluhan narapidana tersebut, adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu program asimilasi. (darjat)