Trending

Inilah Nasib Nenek 60 Tahun di Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket dari Sang Anak!

BANTENRAYA.CO.ID – Jagat Maya kembali dihebohkan dengan nasib nenek 60 tahun di Surabaya, yang divonis 5 tahun penjara.

Kejadian yang viral di Platform Instagram ini menjadi perbincangan banyak orang mengenai nasib nenek 60 tahun itu.

Nasib nenek 60 tahun di Surabaya itu menjadi viral akibat dirinya yang divonis 5 tahun penjara gegara terima paket dari sang anak.

Diketahui nenek tersebut bernama Asfiyatun yang merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

BACA JUGA : Link Baca Novel Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul Full PDF, Teror Walisdi Dukun Ilmu Hitam yang Menegangkan

Sekilas awal kejadian Nasib Nenek 60 Tahun, Divonis 5 Tahun penjara

Kehidupan sehari-hari nenek 60 tahun ini berjualan gorengan keliling di sekitar kampung.

Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruangan Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis 5 tahun penjara.

Akibat menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak yang tidak di ketahui isinya oleh Asfiyatun.

Asfiyatun bersikeras tak mengetahui jika paket yang diterimanya adalah sebuah ganja.

BACA JUGA : Bukan Pocong Biasa! Inilah Sinopsis Kisah Tanah Jawa: Chapter 1 Pocong Gundul

Kejadian tersebut pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, dan Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button