BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil atau Dinkop UMK Kota Cilegon bersinergi dengan LembagaKawasan Sains dan Teknologi Institut Pertanian Boggor atau LKST IPB dalam melakukan inkubasi wirausaha.
Program inkubasi wirausaha dengan LKST IPB sudah berjalan sejak 2022 lalu.
Pada 2023 ini, sebanyak 95 Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM baru di Kota Cilegon mengikuti program inkubasi wirausaha tersebut.
Businesa Matching menjadi salah satu agenda dalam inkubasi UMKM yang dilakukan LKST IPB.
Business Matching dilaksanakan di The Royale Krakatau Hotel pada Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA:Bola Panas UMK Ada Pj Gubernur
Pelaksana Harian Asisten Daerah atau Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, Business Matching digelar dalam rangka memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap para pelaku UMKM di Kota Cilegon.
“Yang semula mungkin belum bisa mengembangkan usahanya, nah dengan pendampingan dari IPB ini ternyata mereka sudah bisa mengembangkan misalnya mulai dari produknya, kemasannya, termasuk pemasarannya,” kata Aziz.
Perhatian Pemkot Cilegon terhadap UMKM, juga dilakukan melalui perlindungan berupa pemberian bantuan permodalan melalui perbankan.
Untuk permodalan UMKM Kota Cilegon, kata Aziz, akan diberikan bantuan pinjaman sebesar Rp 10 juta yang diajukan kepada perbankan yang telah ditunjuk oleh Pemkot Cilegon.
“Yang kita tunjuk adalah BPRSCM hanya pokoknya saja(angsuran), untuk bunganya kita bantu melalui Dinas Koperasi,” kata Aziz.
BACA JUGA:Dimotori Para Srikandi, PLN UID Banten Bina UMKM di Kota Cilegon
“Jadi boleh, kita sudah konsultasi ke Kemendagri itu sekarang belum diaudit dulu. Jadi boleh, hanya saja persyaratannya harus terpenuhi,” ujarnya.
Bentuk perlindungan terhadap UMKM berikutnya melalui penerbitan Perda yang salah satunya mengarah kepada pemasaran produk UMKM, agar diupayakan untuk masuk ke koperasi-koperasi industri di Kota Cilegon.
“Potensi kita kota industri (pemasaran prduk UMKM), banyak perusahaan dan sebagainya, pasar kita sangat luas, tinggal bagaimana kerja sama dengan mereka (industri),” ucapnya.
“Makanya nanti 2024 ada Perda terkait pelindungan UMKM, salah satunya nanti diarahkan supaya para perusahaan ini membeli produknya di UMKM kita,” pungkas Aziz.
Kepala DinkopUMK Kota Cilegon Didin S Maulana mengungkapkan, Perda khusus pemberdayaan UMKM tersebut sangat penting untuk diterbitkan.
BACA JUGA:Konsen di Sektor UMKM, Rizki Natakusumah Dorong Pelaku UMKM Berinovasi
Pasalnya, Perda itu juga difungsikan untuk pelindungan UMKM terkait beragam masalah yang berkaitan dengan hukum.
“Merk aja kan kadang-kadang beda dikomplain, kerja sama ditipu segala macam. Sekarang itu masalahnya reseller itu nakal-nakal. Ada yang bilang ke kita kapok pakai reseller itu karena pernah ditipu. Dia bikin produk, ternyata resellernya bikin produk lagi tapi tidak sebagus itu akhirnya dikomplain sama konsumen,” ungkapnya.
Terkait merk dagang, Didin mengaku pihaknya telah menggratiskan pembiayaan untuk para pelaku UMKM Kota Cilegon yang telah memenuhi standar.
Di tempat yang sama, Kepala LKST IPB Erika Budiarti Laconi mengapresiasi Pemkot Cilegon atas keberpihakannya terhadap keberlangsungan dan pemberdayaan para pelaku UMKM.
“Alhamdulillah kita ini tahun kedua kita kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM yang ada di Kota Cilegon,” ucapnya.
BACA JUGA:UMKM di Banten Didorong Naik Kelas, Diperlukan Campur Tangan Banyak Pihak
“Tahun lalu kita ada 100 UKM, sekarang kita membina 95. Saya melihat betapa semangatnya ibu-ibu yang terus meningkatkan kreativitas mereka untuk berbisnis yang bisa menopang kehidupan dari keluarganya,” ujarnya. (ADV)