Bola Panas UMK Ada Pj Gubernur

Bantenraya.co.id– Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Banten telah mengajukan usulan nilai UMK (upah

minimum kabupaten/kota) 2024 kepada Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (27 November 2023).

Usulan UMK tersebut akan dikaji dan kemudian ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dengan kata lain, “bola panas” tersebut ada di tangan Al Muktabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi saat dikonfirmasi mengatakan, baru empat daerah yang telah menyerahkan usulan UMK 2024 ke Pemprov Banten.

Petani Panen Dini Akibat Sawahnya Terendam Banjir

Empat daerah tersebut adalah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun ketika diminta nilai atau nominal usulan UMK yang disampaikan tersebut, Septo enggan mengungkapkannya.

“Usulan nilai UMK akan dibuka nanti saat dengan dewan pengupahan provinsi,” ujar Septo saat dikonfirmasi Banten Raya via ponsel.

Septo mengatakan, bila usulan UMK dari kabupaten kota telah diterima, maka akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Raih Prestasi Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten

Setelah itu kemudian akan diberikan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Nantinya Pj Gubernur Banten yang akan mengesahkan UMK kabupaten kota tersebut yang akan berlaku pada 1 Januari 2024.

“Kita targetkan selesai sesuai Peraturan Menaker paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya.

Diketahui, usulan UMK 2024 yang disampaikan Disnakertrans Pandeglang sebesar Rp 3.052.000, naik sekitar Rp72 ribu dari UMK 2023 sebesar Rp 2.980.000.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button