Trending

Insiden Mobil Nyebur ke Laut di Pelabuhan Merak, Penetapan Tersangka, Tunggu Gelar Perkara

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Subdit Jatanras Polda Banten bersama dengan satgas Natal dan Tahun Baru 2023, akan melaksanakan gelar perkara penyidikan insiden mobil tercebur ke laut di dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Merak. Gelar perkara dibutuhkan untuk menetapkan status tersangka terhadap pihak yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelum penetapan tersangka atas insiden mobil jatuh ke laut di Pelabuhan Merak, penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP). “Pasca koordinasi dengan ahli, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).

Selain KSOP, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli lainnya, diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, maupun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). “Penyidik akan melibatkan instansi-instansi terkait sebagai ahli,” tambahnya

Shinto menjelaskan, selama proses penyidikan di Polda Banten, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, salah satunya General Manager PT Indonesia Ferry Properti (IFPRO) selaku operasional pelabuhan. “Penyidik telah memeriksa 11 saksi, diantaranya termasuk saksi korban, pihak ASDP, dari PT IFPRO dan PT Surya Timur Line (pemilik kapal ferry-red),” jelasnya.

Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya sudah mengantongi identitas pihak yang bertanggungjawab atas kasus terceburnya mobil di Pelabuhan Merak tersebut. Namun dirinya belum bisa menyebut identitasnya. “Yang jelas sudah ada (calon tersangka),” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button