SERANG, BANTEN RAYA- Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten dua Tb Haerul Jaman menyoroti banyaknya jalan nasional yang rusak yang ada di Provinsi Banten. Menurut Jaman, jalan nasional banyak yang rusak disebabkan karena banyak truk bermuatan melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL). Sehingga, sebagus apa pun kualitas jalan itu, makan akan cepat rusak akibat sering dilewati truk ODOL. “Kita bangun jalannya cepet rusak,” ujar Jaman, Selasa (28/2).
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar Kementerian Perhubungan RI termasuk dinas terkait, melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan terutama truk yang bermuatan melebihi kapasitas. Sebab bila pengawasan ini tidak dilakukan maka jalan-jalan nasional dan milik daerah akan cepat rusak.
“Kementerian perhubungan juga agar menerapkan agar kapasitas tonase truk dapat diukur,” katanya.
Bila kerusakan pada jalan sering terjadi, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Sebab jalan yang rusak bisa menyebabkan kecelakaan pengguna jalan apabila tidak melintasinya dengan hati-hati.
Jaman mengungkapkan, kerusakan jalan nasional sesungguhnya tidak hanya terjadi di Provinsi Banten. Di banyak provinsi lain juga kerusakan jalan nasional terjadi hal yang sama yang disebabkan oleh adanya kendaraan yang melebihi kapasitas. “Jalan di Cilegon anggarannya ada dan akan diperbaiki,” katanya.
Jaman juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten memperketat pengawasan truk ODOL agar tidak merusak. DPR RI sendiri bersama dengan stakeholder terus berupaya mengatasi truk ODOL. Bak-bak truk yang saat ini berukuran besar terus dievaluasi. “Mudah-mudahan ada kesadaran dari semua,” katanya.
Jaman mengatakan, daerah di mana ada pertambangan, jalan-jalan hancur karena ada truk ODOL yang melintasi. Salah satu contohnya adalah Jambi. Dia tidak ingin jalan di Banten mengalami hal yang sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengungkapkan, pihaknya beberapa kali melakukan operasi terhadap truk-truk yang melebihi kapasitas atau truk ODOL. Meski demikian operasi terhadap truk melebihi kapasitas itu tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan sendiri melainkan harus didampingi oleh kepolisian. Sebab yang berhak melakukan tindakan seperti tilang adalah pihak kepolisian bukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Untuk itu Tri berharap agar ada kesadaran di antara pengguna jalan agar jalan raya yang sudah dibangun oleh pemerintah bisa lebih awet. Caranya adalah dengan mengurangi kapasitas muatan sehingga tidak over kapasitif yang menyebabkan jalan cepat rusak.
“Dalam rangka penanganan ODOL saya harap patuhi lalu lintas dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kecelakaan,” ujarnya. (tohir)