Janda Tipu 10 Pencari Kerja PT Lotte

Janda Tipu 10 Pencari Kerja PT Lotte
DIPERISKA : Penyidik Satreskrim Polres Serang memeriksa AS atas laporan dugaan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Senin (12 Oktober 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang janda berinisial AS (37) diduga menipu 10 pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon.

Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp223 juta.

Akibat perbuatannya itu, AS ditangkap personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10 Oktober 2026).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan kasus penipuang modus lowongan pekerjaan itu bermula saat korban bernama Lilis Sulasih (52) mendapat informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut-sebut bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.

BACA JUGA : Hotel Grand Keisha Rangkasbitung Hadirkan October On Pause

“Awalnya korban mendapatkan informasi tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical.

Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” katanya kepada awak media, Senin (12 Oktober 2026).

Andri menjelaskan dari permintaan tersebut, Lilis menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkannya langsung dengan AS guna mengetahui mekanisme penerimaan karyawan.

“Tersangka AS menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical,” jelasnya.

BACA JUGA : Warga Minta Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Untuk meyakinkan para korbannya, Andri menambahkan AS mengaku sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical.

Para pencari kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.

“Bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” tambahnya.

Andri menjelaskan uang tersebut diserahkan para korban di rumah Lilis yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Musim Hujan Diprediksi Mundur

Awalnya, tersangka menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, hingga tanggal tersebut tiba, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Saat ditagih, AS kembali menjanjikan para korban akan diterima bekerja pada 10 Juni 2026. Tapi sampai sekarang korban masih belum dapat kerja.

Para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, tersangka AS berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

BACA JUGA : Dekat dengan Bobotoh, bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

“Barang bukti yang kami amankan, ada delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan,” katanya.

Andi menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegasnya. (darjat)

 

Pos terkait