Jelang Lebaran Idul Adha, Polisi Amankan Mobil Penuh Miras

IMG 20230628 WA0017
Polisi mengamankan miras di dalam mobil / Humas Polresta Serang Kota

BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang Lebaran Idul Adha, Polsek Baros mengamankan sebuah mobil yang dipenuhi dengan botol miras di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Rabu 28 Juni 2023 malam.

Pengungkapan mobil yang mengangkut ratusan botol miras itu, ditemukan secara tak sengaja saat polisi melaksanakan Cipta Kondisi situasi kamtibmas di malam hari raya Idul Adha 1444 H.

Adapun miras yang diamankan pada malam jelang Idul Adha itu, berupa ratusan miras berbagai macam merk.

Bacaan Lainnya

Berikut rinciannya, 10 dus atau sekitar 120 botol miras jenis Anggur merah, 1 dus atau 12 botol miras jenis Anggur kolesom, 2 dus atau 24 Botol jenis Angker Bir.

Baca Juga : Gadis Berusia 14 Tahun asal Serang, Diperkosa Sepupu

Kemudian, 1 dus atau 12 Botol) miras jenis Anggur ginseng intisari, 2 dus atau 24 botol miras jenis anggur hijau Kawa – Kawa, dan 1 dus atau 12 botol miras jenis Alexis.

Kanit Reskrim Polsek Baros IPDA M. Eko Purwanto mengatakan mobil pengangkut miras itu diamankan di jalan Raya Serang – Pandeglang Kilometer 11, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

“Mobil tersebut membawa miras sebanyak 204 botol,” katanya kepada awak media, Kamis 29 Juni 2023 dini hari.

Eko mengungkapkan ratusan miras itu disembunyikan dalam bagasi mobil, untuk mengelabui polisi.

Baca Juga : Tawuran, 3 Pelajar Luka Bacok Jadi Tersangka

“Saat kami periksa bagasi mobilnya, terdapat beberapa kardus berisi miras,” ungkapnya.

Eko menambahkan pengemudi mobil Daihatsu Sigra berinisial DD (44), diamankan untuk dilakukan penyidikan.

“Yang bawa warga Pandeglang inisialnya DD,” tambahnya.

Kapolsek Baros AKP L. Wahyu Bintarna mengatakan kegiatan razia miras ini di laksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang malam Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga : Miris, Kades di Banten Gunakan Uang Desa Untuk Poligami dan Hiburan Malam

“Razia dilakukan untuk cegah gangguan kamtibmas malam Idul Adha,” katanya.

Wahyu menegaskan ratusan botol miras itu kemudian disita untuk dimusnahkan, oleh kepolisian.

“Disita (miras-red) dan untuk penjual miras dikenakan sangsi berupa tipiring,” tegasnya. ***

Pos terkait