Tawuran, 3 Pelajar Luka Bacok Jadi Tersangka

SERANG, BANTEN RAYA- Tiga pelajar SMK di Kabupaten Serang berinisial LA, MI dan MK dibawa ke rumah sakit Pamarayan akibat luka bacok, Minggu (4/12/2022). Ketiganya merupakan pelaku tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Jumat (2/12/2022) sore lalu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelajar yang terluka akibat senjata tajam itu terlibat tawuran antar sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Serang. Total ada sekitar 8 kelompok pelajar yang berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Serang.

“Mereka yang saat ini dirawat di puskesmas merupakan pelaku tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (4/12/2022).

Selain mendapati 3 pelajar luka, kepolisian juga mengamankan 11 pelajar lainnya, bersama sejumlah barang bukti berbagai senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

“Total 14 pelajar, yang tiga masih dirawat. Barang bukti yang kita amankan 4 unit motor, 7 handphone, 5 celurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video,” tambahnya.

Yudha mengungkapkan, dari belasan pelajar itu, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang darurat, yaitu LA, MI, dan MK. Ketiganya merupakan pelajar yang dirawat di puskesmas.

“Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.

Yudha menambahkan, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelajar lainnya atas dugaan kepemilikan senjata tajam, dan menyebabkan tiga orang terluka. “Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button