Jual Barang Curian di Medsos, Pembobol Sekolah Dibekuk

1 bekuk
DITANGKAP - Pembobol SD Al-Mudzakaroh Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap, Selasa (13/9).

SERANG, BANTEN RAYA – RP (30), warga Kampung Kandang Sapi, Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pelaku pencurian di sekolah dasar, dibekuk anggota satuan Reskrim Polsek Cikande, Selasa (13/9) dini hari. Aksi kejahatan tersangka terbongkar setelah memposting barang curiannya di media sosial.

Kapolsek Cikande AKP Indra Feradinata membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian, di Kampung Kandang Sapi. Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas itu, diduga pelaku pembobolan SD Al-Mudzakaroh, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 8 September 2022.

“Iya semalam (Senin 13/9) kita amankan,” katanya kepada awak media, Selasa (13/9).

Indra menjelaskan terungkapnya kasus pencurian di SD Al-Mudzakaroh itu terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah, terkait hilangnya 4 unit laptop, 1 buah mesin potong rumput serta uang masjid yang disimpan di kotak amal sebesar Rp 850 ribu.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan terkait pembobolan di SD Al-Mudzakaroh,” jelasnya.

Indra menambahkan dari hasil penyelidikan itu, kepolisian mendapatkan informasi adanya jual beli laptop di media sosial facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al-Mudzakaroh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan memperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook group jual beli atas nama akun ROB_BI memposting 1 unit laptop di duga laptop tersebut adalah laptop milik korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan, dari postingan di media sosial itu, kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap RP di rumah kontrakannya. Di sana polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti 4 unit laptop.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa laptop merek Asus. Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop merek Asus dan Acer serta obeng di rumah,” ungkapnya.

Indra menjelaskan dari hasil pemeriksaan RP mengaku beraksi seorang diri, dengan cara merusak gembok dengan menggunakan obeng. Serta kunci yang ditemukan pelaku di lokasi kejadian.

“Awalnya pelaku mencuri isi kotak amal, dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil 4 laptop,” jelasnya.

Indra menegaskan atas kasus pencurian laptop, mesin potong rumput, dan kotak amal, pihak sekolah mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *