SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten mengalokasikan sekitar Rp120 miliar untuk pemberian gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Adapun dana segar tersebut sudah bisa diterima para abdi Negara di Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.“Kebijakan sama dengan (pemberian) THR,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/6).
Ia menuturkan, adapun komponen gaji ke-13 secara lengkap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga. Kemudian tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan atau tukin paling banyak 50 persen. Kebijakan sama yang dimaksud adalah komponen pemberian gaji ke-13 akan sama dengan THR Idul Fitri 2022.
Adapun komponen pemberian gaji ke-13 adalah berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. “Iya (hanya) ASN,” katanya.
Berdasarkan catatan Banten Raya, selain ASN, THR juga diberikan kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur. Adapun soal anggaran yang disiapkan untuk pemberian gaji ke-13 tak jauh berbeda dengan alokasi gaji ke-14 atau THR. Senilai Rp105,9 miliar dengan rincian gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tambahan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar.
Sementara untuk jadwal pencairan, gaji ke-13 rencananya akan disalurkan pada Juli 2022 mendatang. “Sekitar Rp105,9 miliar. Sesuai jadwal cair bulan Juli,” ungkap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
“Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, DAU, dan BUN,” ujarnya.
Dihimpun Banten Raya, adapun besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongan. Rinciannya terdiri atas golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500-Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500 dan Id Rp1.851.800-Rp 2.686.500. IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000, IId Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Berdasarkan catatan Banten Raya, adapun besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta. (dewa)