Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Cari Keadilan

1 POLISI CARI KEADILAN
PENYEROBOTAN: Lahan milik AKBP Winoto yang digunakan untuk bisnis parkir kendaraan oleh terlapor Tb Masduki.

SERANG, BANTEN RAYA- Laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang dihentikan oleh penyidik Subdit 1 Harda pada Ditreskrimum Polda Banten, perwira polisi berpangkat AKBP meminta keadilan dari kepolisian.

Pelapor AKBP Prayitno Winoto mengatakan, tanah seluas 80 meter di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang saat ini dikuasai oleh terlapor, atas nama Tb Masduki. Tanah itu dipakai untuk usaha parkir kendaraan bermotor.

“Hak milik (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki),” katanya kepada Banten Raya, Kamis (9/3/2023).

Pria yang saat ini bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu menjelaskan, dirinya telah melakukan gugatan perdata atas kepemilikan lahan tersebut pada 2020 lalu, dan hakim memenangkan gugatannya. “Menggugat perdata, tanah saya yang digunakan Tb Masduki, dan gugatan perdata sudah dimenangkan dan inkrah,” jelasnya.

Winoto menambahkan, setelah dinyatakan menang dalam kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dirinya melaporkan Tb Masduki ke Polda Banten atas dugaan penyerobotan lahan pada Agustus 2020. “Saya melakukan gugatan pidana di bulan Agustus 2020 tentang penyerobotan lahan oleh terlapor ini,” tambahnya.

Winoto mengungkapkan, tanah tersebut telah dikuasasi oleh Tb Masduki, jauh sebelum tanah itu menjadi miliknya. Bahkan pemilik tanah sebelumnya telah melakukan somasi terhadap Tb Masduki, namun tak pernah digubris. “Dikuasai sebelum tanah itu berpindah ke saya, sudah dikuasai terlapor, untuk terakhir area parkir motor,” ungkapnya.

Winoto menerangkan, pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi pada Maret 2021, penyidik menyebut perkara tersebut sulit untuk diproses pidana.

“Bulan dua belas 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bulak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik),” terangnya.

Kemudian, Winoto mengatakan pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik, jika laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditanda tangani dir Krimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Menurut Winoto, alasan penyidik penghentian penyidikan lantaran objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana. Alasan tersebut dianggap terlihat mengada-ngada.

“Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana (alasan penyidik-red. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak tidak, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, Winoto berharap laporan dugaan penyerobotan lahan miliknya dapat diproses secara hukum, apalagi dirinya telah memiliki bukti sah kepemilikan dan telah menang gugatan perdata di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali. “Saya berharap penyidik melanjutkan laporan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan jika laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian, dengan alasan tak memenuhi unsur pidana.

“Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” katanya. (darjat)

Pos terkait