Kawasan TNUK Dilarang Dimasuki Nelayan, Cegah Kerusakan Biota Laut

IMG 20231002 WA0010
Penindakan nelayan yang hendak memasuki kawasan TNUK. (Dari TNUK untuk Banten Raya

BANTENRAYA.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, melarang nelayan menangkap ikan di kawasan TNUK yang merupapakan perairan konservasi.

Pelarangan tersebut guna mencegah kerusakan biota laut.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan perairan yang masuk dalam wilayah konservasi, dilarang dimasuki nelayan yang bertujuan mencari ikan.

Bacaan Lainnya

“Kawasan konservasi TNUK bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337,00 Ha menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” katanya dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.

Ardi menjelaskan pihaknya masih sering menemukan nelayan memasuki kawasan konservasi, sehingga dilakukan penindakan.

BACA JUGA:Warga Kasemen Kota Serang Gali Sawah Untuk Dapatkan Air

“Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan di dalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan untuk mencegah adanya nelayan yang memasuki kawasan TNUK, pihaknya rutin melaksanakan patroli.

“Petugas Marine Patrol TNUK melakukan patroli laut secara rutin kerap menangkap untuk mencegah nelayan mengambil biota laut di kawasan perairan TNUK,” ungkapnya.

Sejauh ini, Ardi menerangkan pihaknya melakukan penindakan secara humanis, dan rutin melakukan sosialisasi ke nelayan yang hendak memasuki kawasan TNUK.

“Dalam patroli bersama Tim mendekati kapal nelayan dengan hati-hati,” terangnya.

BACA JUGA:Rans Nusantara Tumbang di Kandang Oleh Persis, Bos Raffi Ahmad Auto Kesal Nih!

Ardi menegaskan jika ditemukan adanya perburuan biota laut di kawasan TNUK, maka pihaknya melakukan tindakan hukum.

“Jika ditemukan barang-barang yang dianggap berbahaya dan jika tingkat pelanggarannya tinggi maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya,” terangnya. ***

Pos terkait