BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang tidak anti kritik terhadap masukan yang dilayangkan publik atau masyarakat.
“Kami siap menerima saran dan pendapat jika itu berdasarkan data dan fakta. Kami sangat membutuhkan masukan terkait kinerja kejaksaan,” kata Wildani Hapit, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Senin 15 Mei 2023.
Wildan menerangkan, terkait intensnya yang melakukan MoU dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, dan BUMD sesuai dengan dengan peraturan.
BACA JUGA : Ular Piton Bercorak Batik Sepanjang 3 Meter Gegerkan Santri di Pandeglang, Pawang Ular Sampai Dipanggil
“MoU itu dilakukan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang tugas pokok dan fungsinya seperti itu, sebagaimana perintah undang-undang,” terangnya.
Menurutnya, MoU dilakukan di seluruh Indonesia, baik tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan tingkat kabupaten, dan kota. Begitupun mengenai isu debt collector pemda perlu diluruskan bahwa sebagaiman Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Kejaksaan.
“Bidang Datun Kejaksaan yang juga sering disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah,” terangnya.
BACA JUGA : Warga Mekarjaya Pandeglang Tewas Masuk ke Dalam Sumur
Misalnya, kata Wildan, JPN dalam hal penyelamatan atau pemulihan keuangan Negara menggunakan instrumen bantuan hukum, dimana JPN bertindak selaku kuasa hukum pemda, BUMN, dan BUMD.
“Sampai dengan bulan Mei 2023 Bidang Datun Kejaksaan Negeri telah berhasil menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara Rp 757.392.400. Dan tahun sebelumnya 2022, Rp 1,4 milyar rupiah,” jelasnya.
Karena itu, kata Wildan, Kejari Pandeglang melakukan pendekatan pencegahan korupsi terlebih dahulu sehingga uang negara terselamatkan. “Jika tidak optimal maka dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku dengan pendekatan pemidanaan bagi pelaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk penindakan terkait tindak pidana korupsi itu ada pada Bidang Tindak Pidana Khusus, yang saat ini sedang menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Peduli Warganya, Bupati Pandeglang Irna Narulita Salurkan Paket Sembako untuk Penghuni Huntap
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari, yakni :
1. Perkara dalam proses penuntutan, kasus dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan Pandeglang.
2. Perkara dalam proses penyidikan kasus pada salah satu Bank plat merah atau hmbara.
“Untuk kasus itu masih proses penyelidikan namun subtansi detailnya belum bisa disampaikan karena masih proses penyelidikan. Yang pasti estimasi nilai kerugian negaranya besar. Hal yang kami sampaikan ini sekaligus menjawab tudingan yang menganggap Kejari tumpul, jadi periode 2023 ini total 5 kasus korupsi yang sedang kita tangani,” tegasnya. ***