Trending

Kejari Selamatkan Uang Perusahaan Luar Negeri Rp84,5 miliar

“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten. Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya

Untuk diketahui, pengembalian perusahaan luar negeri itu merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama terdakwa Safril Batubara, Rahudin dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A.

Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya dan kawan-kawan. Dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies BV.

Perbuatan para pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Modus kejahatan yang para pelaku gunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes Covid-19 dan ventilator dari Cina dan Korea.

Kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan pembayaran sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung para pelaku di Indonesia yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. (darjat/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button