Trending

Kejari Selamatkan Uang Perusahaan Luar Negeri Rp84,5 miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang milik perusahaan kesehatan dari negara Itali dan Belanda sebesar Rp84,5 miliar. Uang tersebut disita dari komplotan tindak pidana cyber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, uang tersebut dikembalikan kepada perusahaan di Itali dan Belanda melalui kedutaan besar pada akhir tahun 2021 lalu.

“Uang Rp56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia sebuah perusahaan di Italia, dan Rp27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies BV, perusahaan di Belanda,” kata Freddy kepada Banten Raya saat ekspose, kemarin.

Freddy menjelaskan, atas keberhasilan pengembalian uang perusahaan luar negeri itu, kejaksaan menerima penghargaan dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Gijns dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri.

“Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana cyber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Freddy menambahkan, pada tahun 2021 ini Kejari Serang juga mendapatkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.

“Sebagian besar PNBP didapat dari tilang yaitu Rp8,5 miliar. Sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu, merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button