Trending

Kejati Awasi Pemilu 2024

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu 2024. Kejaksaan akan menjadi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Kejaksaan akan rutin melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di tahun 2023. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pihaknya mengangkat tema peran kejaksaan dalam pemilu.

“Tahun lalu temanya pemberantasan korupsi. Maka tahun ini kami buat tentang peran kejaksaan di pemilu 2024,” katanya saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Anggota DPRD Provinsi Banten, di Aula DPRD Banten, Rabu (15/3/2023).

Didik menjelaskan mengenai peran Kejati Banten dalam Pemilu 2024 mendatang, Korp Adhiyaksa tersebut akan berperan sebagai Sentra Gakkumdu. Tujuannya melakukan pengawasan dan deteksi terhadap persolan menuju Pemilu 2024.

“Peran Kejaksaan di sentra Gakkumdu, sebagai penegakan hukum Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan nanti kejaksaan akan melihat permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk penindakan tidak pidana atau penindakan administrasi.

“Kejaksaan termasuk nanti berperan apakah dilaporkan tindak pidana atau administrasi saja,” ungkapnya.

Selain pengawasan pemilu, Didik menambahkan dirinya juga akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelamatan aset daerah. Baik yang dalam sengketa, maupun dikuasasi oleh pihak swasta.

“Karena di Banten aset banyak maka kami butuh dukungan dari teman-teman wakil rakyat untuk membantu pengembalian aset negara,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button