Kejati Selidiki BOP Pj Gubernur Al Muktabar

Kejati Selidiki BOP Pj Gubernur Al Muktabar
PJ Gubernur Banten Al Muktabar.

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) melakuan penyidikan atas dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BOP) Gubernur Banten tahun 2022-2024,

yang saat itu dijabat oleh Pj Gubernur Al Muktabar. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Kejati Banten sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor: PRINT- 09/M.6/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Alamsyah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik Pidsus Kejati Banten telah menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Banten,

Pembunuh Anak Kandung Dihukum Mati

termasuk kepada mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten tahun 2022-2024 Al Muktabar yang saat ini bertugas di Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

Sejumlah pejabat tersebut di antaranya kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti,

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten Ahmad Syaifullah.

Diketahui, beredar surat panggilan dari Kejati Banten Nomor: R-23/M.6.5/FD.1/01/2025, yang ditujukan kepada Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten Ahmad Syaifullah.

Rencananya, Ahmad diminta untuk datang pada Kamis (30 Januari 2025) ini.

Sinergi PNM dan Kemen PPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pemanggilan Ahmad Saifullah dalam rangka untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan adanya dugaan

tindak pidana korupsi di Pemerintahan Provinsi Banten dalam pengelolaan BOP Pejabat Gubernur Banten tahun 2022-2024.

Sumber internal di Kejati Banten membenarkan jika mantan Pj Gubernur Al Muktabar dan sejumlah pejabat eselon 3 akan diperiksa.

Namun, pihaknya sedikit kesulitan untuk memeriksa Al Muktabar karena posisinya saat ini yang menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden pada Kementerian Sekretaris Negara.

Pol PP Sediakan Armada Untuk Angkut Barang-Barang Pedagang Pasar Taman Sari

“Kami inginnya seperti itu (Al Muktabar diperiksa). Untuk saat ini belum,” kata sumber di Kejati Banten, Rabu (29 Januari 2025).

Namun dirinya masih enggan menerangkan temuan dugaan korupsi BOP Gubernur Banten tersebut.

Sebab pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan data terkait perkara tersebut. “Nanti masih proses,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya penyelidikan BOP Gubenur Banten tahun 2022-2024 tersebut.

Honorer Terpaksa Ajukan Pinjol

Namun hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui temuan dari tim Pidsus Kejati Banten.

“Iya betul (sedang penyelidikan BOP), tapi saya belum mendapat keterangan resmi dari tim Pidsus,” katanya.

Rangga menegaskan dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan tim Pidsus Kejati Banten, dan hasilnya akan diinformasikan pada Kamis 29 Januari 2025 ini.

“Besok ke kantor aja, saya komunikasikan dahulu,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait