BANTENRAYA.CO.ID– Agus (30), terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, Nur Laila (5), warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas,
Kabupaten Serang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (23 Januari 2025).
Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri.
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan jika perbuatan Agus terbukti bersalah sebagaimana pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sesuai alternatif kesatu dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya kepada terdakwa Agus, disaksikan kuasa hukumnya Agus Sofyan serta JPU Kejari Serang Budi Atmoko, saat sidang Kamis (23 Januari 2025).
Daniel menerangkan, pertimbangan majelis hakim memberikan vonis mati tersebut lantaran Agus sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Namun justru dibunuh secara sadis dengan cara digorok.
“Terdakwa jadi ancaman terbesar bagi hidup anaknya, Nur Laila, yang kurang lebih (berusia) tiga tahun.
Anak kandung yang seharusnya jadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai, malah menjadi korban brutal tindakan terdakwa,” terangnya.
Ditanya Program 100 Hari Kerja, Ratu Zakiyah : Masih Fokus di MK
Daniel menambahkan, Agus membunuh Nur Laila dengan sengaja menggunakan golok yang disimpan di dalam lemari, saat korban tengah tidur di samping ibunya.
“Terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melaksanakan pembunuhan.
Kejahatan ini, mencerimkan penghinaan terhadap nilai nilai kehidupan keluarga, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keluarga sebagai tempat perlindungan baagi seorang anak,” tambahnya.
Bahkan, perbuatan Agus cukup meresahkan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghakim.
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
“Lebih dari itu, pelanggaran terhadap tanggungjawab sebagai orang tua menjadi kejahatan yang tidak hanya melukai satu jiwa,
tetapi mengguncang nilai moral masyarakat ketika seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama berubah menjadi algojo untuk anaknya sendiri,” ungkapnya.
Daniel menegaskan, meski Agus memiliki IQ di bawah rata-rata, namun masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengetahui konsekuensi atas apa yang dilakukannya.
Perbuatannya juga mencerminkan hancurnya nilai-nilai moral kemanusiaan.
DPRD Kota Tangerang Umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih
“Menciptakan luka sosial kepada masyarakat, tindakan ini menujukan terdakwa tidak memiliki empati, kontrol moral atau nilai nilai kemanusiaan.
Terdakwa ancaman serius tidak hanya keluarganya tapi komunitas secara luas,” tegasnya.
Diketahui, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Serang yakni 14 tahun penjara.
Sebelumnya, Agus dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jalan Bebojong Kota Serang Rusak Parah
Dalam dakwaan diketahui bahwa, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa, dan anak korban Nur Laila di kamar.
Sekitar pukul 03.00, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.
Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.
Komisi I Awasi Potensi Tenaga Honorer Titipan di Pemkot Serang
Setelah mengambil golok yang disimpan di dalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas, hingga nyaris putus.
Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Agus melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum No B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai Napza.
Jalan Cigabus Kota Serang Banjir
Selain itu, dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi pada 15 Agustus 2024 berkesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, Agus melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas hukuman tersebut.
Terdakwa diberi waktu selama 1 pekan untuk memberikan kepastian hukum. “Pikir-pikir,” kata kuasa hukumnya, Agus Sofyan. (darjat)