Kekurangan Pegawai, Pemkab Serang Moratorium Mutasi PNS ke Luar Daerah

3 SURTAMAN MUTASI
Surtaman (Kepala BKPSDM Kabupaten Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke luar daerah, terutama bagi tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

Moratorium mutasi pegawai terutama tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan dilakukan karena saat ini Pemkab Serang sedang kekurangan pegawai.

Adapun PNS yang mengajukan mutasi ke luar daerah jumlahnya cukup banyak dan setiap bulanya lebih dari tiga orang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gaji ke-13 Cair 5 Juni! PNS Pemprov Banten Diguyur Cuan Sampai Puluhan Juta, Ini Rinciannya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, mutasi di internal Pemkab Serang masih diperbolehkan terutama beberapa bejabat administrasi, namun untuk ke luar daerah dilakukan moratorium.

“Mutasi ke luar daerah kita tahan dulu karena kita kekurangan pegawai. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja kita belum ada perekrutan. PNS kita sekarang tinggal 8.890an, yang pensiun sampai akhir tahun 275 orang,” ujar Surtaman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 5 Juni 2023.

Selain belum ada rekrutmen PPPK, lanjut Surtaman, terhitung dengan mulai 28 November honorer sudah tidak diperbolehkan walaupun Bupati Serang Rt Tatu Chasanah sedang memperjuangkan agar pada 28 November honorer tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA: Ingin Diangkat PNS dan P3K, Ratusan Honorer Kota Serang Istighosah

“Sudah ada garansi juga dari Menpan-RB (Abdullah Azwar Anas-red) tidak kena PHK. Tapi tetap kita antisipasi bahwa kenyataannya kita kekurangan pegawai. Kalau itu (PHK-red) terjadi dan yang ada kita mutasi ke luar daerah terus siapa yang akan mengajar dan merawat pasien,” tuturnya.

Surtaman mengungkapkan, permohonan mutasi ke luar daerah dari PNS cukup banyak seperti ke Kota Serang, ke Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, ke Kota Cilegon, dan ke Kabupaten Pandeglang.

“Setiap bulannya yang mengajukan lebih dari tiga orang. Alasannya ada yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Serang, ikut suami, dan merawat orangtua,” paparnya.

Namun pihaknya banyak menerima PNS dari luar daerah yang mengajukan pindah ke Kabupaten Serang dengan adanya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, terutama pegawai administrasi yang tidak mau pindah ke IKN.

BACA JUGA: Lantik Ratusan pegawai, Bupati Serang Minta PNS Bersyukur

“Kalau ada yang masuk kita assesmen, kalau lulus kita keluarkan lulus butuh dan siap menerima, selanjutnya lulus butuh disampaikan ke instansi mereka, kalau dari instansinya keluar keterangan lulus butuh tinggal dimakukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negerar), sebulan dua bulan keluar SK bisa pindah ke sini,” ungkapnya.***

Pos terkait