Keracunan Massal SD Negeri Kependilan Masuki Babak Baru, Begini Kata Polisi

WhatsApp Image 2023 10 26 at 18.10.10
Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan saat ditemui di Mapolres Cilegon. (Maulana/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Cilegon masih menindaklanjuti proses hukum terduga pelaku inisial FAH yang berusia 36 tahun dalam kasus keracunan massal yang dialami puluhan siswa SD Negeri Kependilan, Kota Cilegon.

Kasus keracunan terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Saat ini proses hukum telah masuk dalam tahapan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

FAH diperiksa oleh Satreskrim Polres Cilegon lantaran selaku orang yang membagikan kue pie buah dan talam kedaluwarsa hingga membuat puluhan siswa SD Negeri Kependilan.

Akibatnya, puluhan siswa mengalami muntah, sakit perut, hingga pusing kepala.

BACA JUGA:Penyebab Keracunan Massal di SD Negeri Kependilan Kota Cilegon Terungkap, Bakteri Jenis Ini Penyebabnya

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus keracunan massal tersebut.

“Untuk kelanjutan kasus keracunan yang ada di SDN Kependilan, Kota Cilegon pihak penyidik sudah meminta keterangan Kepala Sekolah, guru, pemberi makanan, pemilik toko, pembuat kue, dan Kepala Puskesmas,” katanya kepada Banten Raya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Sigit menerangkan, dalam proses hukum atas kasus keracunan massal tersebut tim penyidik dari Satreskrim Polres Cilegon masih melakukan koordinasi dengan Dinkes dan BPOM Serang.

“Jadi penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan BPOM Serang,” ujarnya.

Sigit belum bisa memastikan apakah terduga pelaku tersebut berpotensi menjadi tersangka lantaran masih menunggu hasil dari penyelidikan.

BACA JUGA:Masih Mengeluh Pusing, 5 Siswa Korban Keracunan Massal di SDN Kependilan Kota Cilegon Belum Masuk Sekolah

Terlebih, lanjut Sigit, terduga pelaku itu saat dilakukan pemeriksaan bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya meski tidak sengaja.

“Potensi menjadi tersangka kita belum bisa memastikan karena menunggu hasil dari penyelidikan,” ujarnya.

“Upaya restorative justice kita lihat dulu setelah beres dari proses penyelidikan karena yang diduga pelaku ini kooperatif, dia mengakui kesalahannya, dan dia pun tidak sengaja. Intinya semuanya menunggu proses penyelidikan dan masih berlanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus keracunan massal itu berawal dari FAH yang memesan kue pie buah dan talam pada Rabu, 11 oktober 2023 sekira jam 11.00 WIB sebanyak 120 bungkus di toko kue Rehan Asgar yang beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon untuk acara aqiqah.

Ratusan kue tersebut seharusnya diambil pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Belum Penuhi Syarat OJK, Pemkab Lebak Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten

Namun, FAH lupa baru diambil pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekira jam 09.00 WIB yang kemudian dibagikan kepada puluhan siswa SDN Kependilan.

Tak berselang lama setelah mengkonsumsi kue tersebut, puluhan siswa tersebut mengalami muntah, sakit perut, hingga pusing kepala.

Melihat kejadian itu, pihak sekolah kemudian melapor kepada pihak kelurahan dan akhirnya mendapat penanganan oleh Puskesmas Jombang.(mg-maulana)***

Pos terkait