SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Kejati Banten telah mendapatkan hasil audit kerugian negara, pada kasus pengadaan 1.800 komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018. Dalam perkara itu, kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelum dilakukan penghitungan, penyidik menduga perkara kasus pengadaan komputer UNBK telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
“Setelah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan telah dihasilkan kesepakatan dan telah ditentukan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi UNBK yaitu sebesar Rp8.987.130.000,” katanya kepada awak media, pada Rabu (23/3) malam.
Eben mengungkapkan, dengan tingginya nilai kerugian negara pada perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Banten akan menelusuri dan menyita aset yang dimiliki para tersangka.
“Bahwa pada saat ini Tim Penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Saya telah memerintahkan tim penyidik untuk bergerak melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka,” ungkapnya.
Eben menjelaskan, saat ini tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, keempatnya yaitu mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekertaris Dindikbud Ardius Prihantono, Komisaris PT CAM Ucu Supriatna, dan Presdir PT AXI berinisial SMS. “Saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Eben menambahkan, setelah dilakukan uji petik server komputer UNBK dan ratusan laptop milik 19 sekolah di Provinsi Banten, diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak. “Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejati Banten, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyidikan diketahui pelaksana proyek yaitu PT AXI diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Penyimpangannya yaitu komputer tidak sesuai spesifikasi pada kontraknya. Kontraktor juga mengirimkan barang jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Kemudian, adanya penggunaan software bajakan tanpa lisensi (ilegal) dari Microsoft.
Selain itu, pengadaan komputer untuk UNBK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 sebesar Rp25 miliar, seharusnya digunakan pada tahun tersebut. Namun DAK tidak digunakan dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) 2017.
Kemudian pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK, senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK.
Sehingga dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara. (darjat)
DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA
EKSPOSE KERUGIAN NEGARA: Kajati Banten Leonard Eben bersama dengan jajaranya, saat ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten di kantor Kejati Banten, Kamis (24/3).