SERANG, BANTEN RAYA – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kota Serang kini melayani informasi haji, bimbingan manasik haji sepanjang tahun dan garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama.
Kepastian ini diketahui pada acara launching KUA sebagai informasi haji, bimbingan manasik haji sepanjang tahun dan garda terdepan dalam penerapan moderasi beragama yang dilaunching oleh Walikota Serang Syafrudin di Aula Kantor Kemenag Kota Serang, Senin (8/11/2021).
Turut hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim, perwakilan Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten, dan Kabag Kesra Kota Serang Koswara.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, KUA kecamatan sebagai pusat informasi haji dan bimbingan manasik haji sepanjang tahun ini sebuah tuntutan undang-undang nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2021.
“Jadi pelayanannya yang seharusnya ke Kantor Kemenag Kota Serang, alhamdulillah ini dengan aturan ini bisa ditangani di tingkat kecamatan atau di KUA, mulai pendaftaran, keberangkatan, sampai pulang lagi ketempat masing-masing,” ujar Syafrudin, didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dan Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim.
Oleh karena itu, kami berharap juga kantor KUA nya harus memadai baik sarana maupun prasarana. Karena di situ ada manasik haji, kemudian bimbingan-bimbingan yang lain. Yang perlu sarananya memadai.Atas nama Pemkot Serang, Syafrudin mengapresiasi dengan adanya kegiatan launching ini.
Syafrudin berharap tahun 2022 masyarakat Kota Serang bisa menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima tersebut.”Mudah-mudahan tahun depan masyarakat kota Serang juga bisa berangkat haji, dan mudah-mudahan pelayanannya di KUA sudah mulai berjalan,” katanya.
Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim mengatakan, sebenarnya KUA dari dulu sebagai garda terdepan soal informasi haji dan pelayanan bimbingan manasik haji. Sebanyak 10 kali dilaksanakan di KUA dan dua kali dilaksanakan oleh Kemenag Kota Serang.
“Kalau dulu manasik haji itu dilaksanakan ketika mau pelaksanaan ibadah saja, tapi kalau sekarang semua calon jemaah haji yang sudah terdaftar, Kementerian Agama memerintahkan untuk diberikan layanan manasik haji. “Agar masyarakat tidak awam dan tidak gagu dalam perjalanan ke Mekkah nantinya,” jelas dia.
Lukmanul Hakim menjelaskan, untuk daftar tunggu haji selama 25 tahun, namun untuk kegiatan layanan manasik hajinya dilaksanakan sesuai jadwal.
“Nggak (selama 25 tahun). Jadi yang belum siapa yang sudah siapa. Kan ada waktu-waktu tertentu yang kontinyu, ada waktu-waktu tertentu yang tidak kontinyu. Sesuai dengan gilirannya,” terangnya.
Lukmanul Hakim mengakui untuk fasilitas di Kantor KUA di enam kecamatan belum semuanya memadai.”Ada beberapa KUA yang sudah memadai, ada yang belum. Yang sudah memadai itu di Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang.Tapi biasanya pihak KUA bekerjasama dengan stakholder yang ada,” tutur Lukmanul.
Kendati demikian, kata Lukmanul Hakim, KUA kecamatan bisa bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Sebab pelayanan manasik haji dapat dilaksanakan di mana saja.
“Tidak ada kendala. In syaa Allah karena pelayanan manasik haji bisa di majlis ta’lim, di musola, bisa di lapangan, bisa di KUA, bisa di gedung PGRI, bisa di mana aja, yang sekiranya bisa untuk menampung calon jemaah haji. Tidak terpaku oleh tempat,” jelas dia.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Serang Deni Rusli menjelaskan, dua atau tiga tahun sebelum berangkat ke tanah suci dibimbing manasik haji terlebih dahulu.”Setiap Minggu ada bimbingan manasik haji. Setiap jamaah bisa bimsik berkali kali. Sehingga sebelum berangkat haji ilmunya sudah mumpuni,” jelas Deni.
Pihaknya pun telah menyiapkan puluhan tenaga penyuluh haji yang sudah berkompeten.”Kita siapkan 20 orang penyuluh haji yang memiliki sertifikat pembimbing haji dan umroh,” jelasnya. (harir/rahmat)