SERANG, BANTEN RAYA- Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Linkungan Terminal, Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, setelah berhasil menggasak dua unit sepeda motor milik warga.
Pelaku yang tertangkap berinisial AR (27), AZ (26) warga Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur; dan AA (29) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku curanmor tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (22/10) dini hari, yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
“Sekitar jam 3 pagi, anggota Polsek Cipocok menerima laporan dari warga Lingkungan Terminal, jika dua warga menjadi korban pencurian sepeda motor,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (23/10).
Dari laporan itu, tim Reskrim Polsek Cipocok Jaya langsung bergerak memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, kepolisian mencurigai sebuah mobil Pick Up L 300 yang tengah melintas dan mengangkut dua unit sepeda motor di wilayah Kota Serang. “Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dan menangkap pelaku. Ketiganya kemudian kita amankan ke Mapolsek Cipocok Jaya, beserta dua barang bukti sepeda motor korban, dan satu unit mobil pick up,” jelasnya.
Nugroho mengungkapkan, saat ini ketiga komplotan pencuri sepeda motor asal Lampung Timur tersebut telah ditahan dan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. “Pelaku mencuri sepeda motor mengunakan kunci leter T. Kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Nugroho menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 KUH Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara” tegasnya. (darjat)