BANTENRAYA.CO.ID – Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj terus konsisten dan lantang menyerukan isu pencegahan kekerasan seksual kepada para pelajar.
Tidak hanya itu, Isro juga menyatakan dirinya akan terus bersemangat juga melakukan pencegahan kekerasan terhadap para pelajar.
Bahkan, Isro Mi’raj sudah menyampaikan hal itu dengan roadshow di sejumlah sekolah di Kota Cilegon, di antaranya SMK Negeri 1 Cilegon, SMK Negeri 2 Cilegon, SMK Negeri 3 Cilegon dan SMK Negeri 4 Cilegon.
Menurut Isro, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tahun 2018 menunjukkan anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, tapi juga menjadi pelaku kekerasan.
BACA JUGA:Dinkop UKM Kota Cilegon Eratkan Komunikasi dengan Koperasi Syariah dan Dewan Pengawas Syariah
Seperti pelaku kekerasan seksual baik kontak ataupun non kontak paling banyak dilaporkan adalah teman atau sebayanya 47 persen sampai 73 persen, dan sekitar 12 persen sampai 29 persen pacar menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain,” ujar Isro, pada Sabtu, 19 November 2023 lalu.
Disisi lain, Isro Mi’raj memberikan arahan dan motivasi kepada para pelajar SMK Negeri 2 Cilegon
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan meningkatnya pelecehan seksual pada anak dan remaja, serta untuk menghindari diri para siswa dan siswi menjadi korban pelecehan seksual di Kota Cilegon.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj Titipkan Ini pada Siswa SMA Al Khairiyah 4 Cilegon
“Saya tegaskan bahwa ini adalah masalah kemanusiaan, maka secara otomatis menjadi tugas kita bersama. Masalah kemanusiaan tidak boleh diabaikan dan harus segera dicegah, ditangani bersama seluruh pihak. Terutama pencegahan dan perlindungan oleh seluruh satuan pendidikan terhadap pelajar,” katanya.
Terakhir Isro Mi’raj berharap, para pelajar untuk tidak melakukan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Lalu bagi yang melihat dan mengalami kondisi tersebut, berbagai kekerasan maka harus berani untuk melaporkannya.
“Harus berani dan dilakukan pendampingan pihak sekolah dan dinas, sehingga perilaku tersebut bisa mendapatkan konsekuensi secara hukum,” pungkasnya. (Advertorial)