Trending

Koperasi Gemah Ripah Diduga Bermasalah

SERANG, BANTEN RAYA – Koperasi Gemah Ripah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang beranggotakan para aparatur sipil negara (ASN) diduga bermasalah. Hal itu mencuat setelah sejumlah ASN resah karena mengalami kesulitan saat akan mencairkan tabungan mereka.

“Iya uang iuran tiap bulan diambil Rp50.000 dari gaji tapi ketika mau mencairkan tabungan karena saya mau pensiun dipersulit. Terus juga tidak ada pemberian SHU (sisa hasil usaha), kalau dulu-dulu mah ada.” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/5).

Hal yang sama diungkapkan, salah satu ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang, jika keberadaan koperasi Gemah Ripah seperti hidup segan mati pun tak mau. “Iya ada yang nanya-nanya juga ke saya soal koperasi Gemah Ripah mah, tapi saya juga kan enggak tahu,” kata ASN lain yang juga enggan disebutkan namanya itu.

Penelurusan Banten Raya, Koperasi Gemah Ripah ternyata sudah sejak tahun 2017 tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan agenda wajib bagi koperasi yang sehat. Pengurus hanya melaksanakan rapat-rapat internal satu tahun sekali.

Terkait dengan keresahan para ASN itu, Banten Raya mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, namun Entus mengarahkan agar berkoordinasi dengan ketua sementara Koperasi Gemah Ripah Dedi Arif Rohidi

“Coba koordinasi dengan Pak Dedi. Itu pengurusnya pada pensiun. Sudah pernah menghadap saya dan saya sudah minta mereka para pengurus untuk segera melaksanakan RAT,” ujar Entus.

Selanjutnya, Banten Raya menghubungi Dedi, Dedi memastikan, koperasi Gemah Ripah masih aktif dan anggota yang tercatat sebanyak 924 orang. Namun banyak juga anggota yang keluar terutama mereka yang sudah purna bakti walaupun ada juga yang masih bertahan sebagai anggota.

“Koperasi Gemah Ripah masih ada. Yang saya ketahui karena keterbatasan anggaran yang ada dalam satu bulan hanya mendapatkan Rp35 juta uang yang masuk dari anggota,” kata Dedi.

Adapun uang sebesar Rp35 juta yang masuk dari anggota tersebut digunakan untuk operasional lima orang staf dan sisanya sebesar Rp22,5 juga dibagi-bagikan kepada anggota yang sudah pensiun dan yang sudah keluar sebagai koperasi namun tabungannya belum bisa dicairkan.

“Uang yang masuk setiap bulan dibagi rata tegantung nilai tabungannya, ada yang dapat Rp4 juta, ada yang dapat Rp5 juta. Memang semestinya sesuai dengan nilai yang harus diterima, kalau tabungannya Rp7 juta dikasih Rp7 juta karena yang ngantre banyak sekali, ada yang sudah tiga tahun keluar belum dapat. Tapi Insya Allah akan dapat tapi harus bersabar,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun Banten Raya, terdapat pinjaman yang macet karena banyak anggota koperasi yang sulit untuk mengembalikan pinjamannya, namun Dedi mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut namun juga tidak membatahnya.”Kalau sekarang-sekarang enggak ada yang pinjam,” ungkapnya.

Dedi menegaskan, yang lebih mengetahui terkait dengan perkembangan pembagian uang operasional untuk staf dan untuk anggota yang keluar yaitu Manajer Koperasi Gemah Ripah Ahmad Fuad. “Manajer tidak ada kaitannya dengan pensiun tetap harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia mengaku diangkat menjadi ketua sementara koperasi Gemah Ripah setelah ketua yang lama H.R Setiwan mengundurkan diri satu bual setelah pensiun yakni pada Agustus 2021. “Pak Sekda memberikan disposisi secara lisan kepada saya untuk meneruska karena saya sebagai wakil ketua. Beliau bilang kasihan pengurus,” ujarnya.

Selanjutnya, Banten Raya mengongkonfirmasi Ahmad Fuad yang sudah memasuki masa pensiun pada awal Januari lalu, namun Fuad mengaku sudah tidak memiliki kewenangan lagi. “Yang berwenang sekarang Pak Dedi Arif, kalau saya ngomong takut salah karena saya enggak punya kebijakan,” katanya. (tanjung/fikri)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button