Trending

Korban Pembullyan Balas Dendam dengan Membakar Sekolah, Apakah Pembully Layak Jadi Tersangka Juga?

BANTENRAYA.CO.ID – Jika korban pembullyan balas dendam, apakah dia masih layak berstatus korban pembullyan?

Baru-baru ini viral beredar berita di media sosial tentang siswa SMP yang balas dendam karena dirinya adalah korban pembullyan.

Dan informasi tentang korban pembullyan tersebut telah bantenraya.co.id rangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Dampak Vape pada Kesehatan, Apakah Masih Lebih Aman daripada Rokok Konvensional?

Seorang siswa SMP berinisial R (13) nekat membakar gedung sekolahnya.

R merupakan siswa di SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung, Jawa Tengah.

Kebakaran yang dilakukan R sukses menghanguskan 3 ruang kelas.

BACA JUGA: 5 Tipe Makanan Penambah Hb Ibu Hamil, Cegah Anemia Selama Masa Kehamilan

Video yang beredar di media sosial, salah satunya yang diunggah oleh akun Instagram @faktakamera menampilkan aksi R yang terekam kamera CCTV.

Aksi nekat R tersebut dilakukan menggunakan tiga bom Molotov.

Sebagai tambahan informasi, bom Molotov atau yang dalam bahasa Inggris disebut Molotov cocktail, merupakan sebuah bom rakitan yang terbuat dari botol yang diisi oleh bensin, alkohol atau pun minyak tanah, dan diberikan sumbu berupa tali atau kain.

BACA JUGA: Penjelasan Ilmiah Laut Selatan Jawa yang Tidak Perlu Dikaitkan dengan Mitos Ratu Kidul

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, “R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut.”

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button