BPN Tangsel Digugat Terkait Sengketa Sertifikat Tanah

BANTENRAYA.CO.ID — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 500 meter persegi di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Tng. Kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, mengatakan gugatan diajukan setelah kliennya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan dan perubahan dokumen pertanahan atas objek yang disengketakan.

“BPN Kota Tangsel dalam hal ini mengeluarkan produk sertifikat yang tidak mempunyai legalitas kuat,” kata Saleh kepada wartawan di Tangerang, Jumat (25/9/2026).

Menurut Saleh, kliennya menguasai lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH. Kliennya juga disebut memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung, bukti pembayaran BPHTB, serta SPPT PBB hingga 2026.

Persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025. Sebelumnya, BPN Tangsel telah menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 158/2022.

Namun, kata Saleh, proses tersebut kemudian dihentikan setelah pemeriksaan ulang lokasi pada Agustus 2025. Penghentian dilakukan dengan alasan terdapat klaim ahli waris atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 Tahun 1966.

“Pihak BPN Kota Tangsel melalui inisial DS kemudian membatalkan Peta Bidang Tanah milik klien kami hanya lewat pesan WhatsApp,” ujarnya.

BPN Tangsel melalui inisial SP selanjutnya menerbitkan surat Nomor HP.02.03/640-36.73/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 mengenai penolakan permohonan HGB tersebut.

Saleh mengatakan, dalam proses persidangan yang kini memasuki tahap kesimpulan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam administrasi pertanahan. Salah satunya terkait perbedaan nomor kohir dan nomor persil antara SHM Nomor 10 Tahun 1966 dengan dokumen AJB tahun 1975.

Selain itu, menurut dia, SHM Nomor 10 Tahun 1966 kemudian berubah menjadi SHM Nomor 07771 Tahun 2025. Pihak penggugat juga mempertanyakan perubahan dokumen yang disebut dilakukan secara manual melalui coretan dan tulisan tangan.

“Coretan manual pada blangko tanpa paraf pejabat berwenang merupakan pelanggaran atas aturan Perkaban,” kata Saleh.

Saleh juga mempersoalkan keberadaan pemilik dalam dokumen sertifikat yang menurutnya telah meninggal dunia sejak puluhan tahun lalu. Ia turut mempertanyakan proses AJB tahun 1975 yang menurutnya perlu ditelusuri karena disebut dilakukan setelah pemilik asal meninggal dunia.

“Ketidakhadiran pihak BPN Kota Tangsel dalam beberapa persidangan serta tidak dapat dimunculkan warkah tanah aquo menunjukkan adanya dugaan oknum nakal atau mafia tanah di lingkungan BPN Kota Tangsel semakin menguat,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, penggugat meminta PN Tangerang membatalkan produk sertifikat yang menjadi objek sengketa apabila dalam persidangan terbukti cacat hukum. Penggugat juga meminta pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi.

“Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut,” kata Saleh.

Perkara tersebut masih berproses di PN Tangerang dan telah memasuki tahapan akhir persidangan. Sejumlah tudingan dalam perkara ini merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. *

Pos terkait