BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pria lulusan SMA bernama Susanto merupakan dokter gadungan yang melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Akibat aksinya yang mengaku sebagai dokter dan merugikan berbagai pihak, Susanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/9/2023).
Aksi penipuan yang dilakukan Susanto ini berlangsung sejak Mei 2020 hingga Juni 2023.
Kejadiannya bermula waktu RS PHC beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid pada April 2020.
BACA JUGA: Dokter Gadungan di Surabaya Sudah 2 Tahun Praktik, Digaji 7,5 Juta Per-Bulan
Kronologi Menjadi Dokter Gadungan
1. Pemalsuan Identitas
Susanto memulai perbuatannya pada bulan April 2020.
Saat itu ia melamar pekerjaan di RS PHC Surabaya untuk posisi tenaga layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Dalam upayanya untuk meyakinkan pihak runah sakit bahwa ia adalah soerang dokter sesungguhnya.
Susanto melakukan pemalsuan identitias dokter lain, yaitu Dr. Anggi Yurikno.
Ia tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, Susanto hanya mengganti fotonya saja.
Identitasd ini ia sertakan dalam lamaran secara online melalui E-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.
2. Proses Perekrutan
Upaya penipuan Susanti pun berhasil, ia langsung dihubungi pihak pHC untuk menjalani sesi wawancara pada 13 Mei 2020.
Saat wawancara pu ia memalsukan sejumlah dokumen, termasuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter.
Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.
Semua data palsu ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).
3. Penerimaan Dokter
Selesai wawancara, Susanto berhasil meyakinkan pihak rumah sakit dan diterima sebagai dokter.
Susanto diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Selama 2 tahun tersebut, ia mengaku menerima upah sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Termasuk juga tunjangan lainnya dari Rumah Sakit PHC Surabaya.
BACA JUGA: Sejarah Baru! Shin Tae-Yong Berhasil Bawa 3 Level Timnas Indonesia Lolos Piala Asia
4. Kerugian Rumah Sakit
Akibat tindakan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan Susanto.
Pihak Rumah Sakit PHC Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp262 juta.
BACA JUGA: Pertama Kali Dalam Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Berhasil Lolos Piala Asia 2024
5. Motif Pelaku
Motif utama yang diungkapkan oleh Susanto adalah karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meskipun alasan ini dapat dipahami, tindakan pemalsuan identitas dan dokumen yang dilakukannya adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima.
Hingga saat ini, kasusnya sedang diselidiki oleh [ihak berwenang untuk menentukan tindakan hukum yang tetap bagi Susanto.***