Lahan Kantor Desa Tanara Digugat Warga Tangerang

3 GUGATAN LAHAN KANTOR DESA
PEMERIKSAAN DOKUMEN : Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto (kanan) foto bersama dengan stafnya disela-sela pemeriksaan legal stunding di PN Serang, Kamis (20/10).

SERANG, BANTEN RAYA – Lahan kantor Desa Tanara, Kecamatan Tanara digugat warga Tangerang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Selain, lahan kantor Desa Tanara, penggugat juga menggugat lahan SDN Tanara 2 ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, penggugat pernah berkirim surat dan dia sebagai ahli waris dan merasa tidak pernah menjual. “Iya digugat lahan kantor Desa Tanara dan lahan SDN Tanara 2, itu satu hamparan,” ujar Anton, Kamis (20/10).

Ia menjelaskan, setelah melakukan pengecekan alas hak untuk SDN Tanara 2 sudah memiliki sertifikat tanah dan untuk lahan kantor Desa Tanara ada bukti ruislag atau tukar guling. “Dia (penggugat-red) merasa tanah dia tidak ada dan setelah dicek sudah terbebaskan pada zaman dulu, karena dulu ada program Prosida semacam program irigasi daerah,” katanya.

Antong mengungkapkan, penggugat minta ganti rugi sebesar Rp8 miliar namun Pemkab Serang tidak bisa memenuhi permintaan penggugat karena Pemkab Serang memiliki alas hak yang kuat. “Kalau memang keberatan kita persilakan untuk menggugat dan baru sekarang ini masuk gugatannya. Baru pemeriksaan legal standing,” tuturnya.

Adapun pihak tergugat yaitu Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Kepapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, Kepala Desa Tanara Haerud Zaman , dan Camat Tanara Sadik. “Gugatannya dikuasakan pakai pengacara Tangerang, terus penggugatnya juga tinggal di Tangerang dan mengaku punya tanah di Tanara,” ungkapnya.

Namun untuk membuktikan siapa pemilik sah lahan SDN Tanara 2 dan lahan kantor Desa Tanara tersebut akan dibuktikan di pengadilan. “Nanti diuji di pengadilan, sekarang ini baru pengajuan gugatan, mediasi juga belum karena Dinas Pendidikan belum hadir,” paparnya.

Terpisah, Haerud Zaman membenarkan lahan kantor desanya digugat dan saat ini sedang berprposes di PN Serang. “Kita ada SPPT dan data peta ukur, terus saksi-saksi dari pihak kelaurga penggugat juga ada, mereka menyatakan sudah ada proses tukar guling juga dengan sawah lain,” katanya. (tanjung/fikri)

Pos terkait