Lukas Enembe Menjalani Sidang Pertama: Terima Suap dan Grativikasi dari Banyak Perusahaan?

Lukas Enembe sidang pertama
Potret Lukas Enembe saat menjalani sidang pertama (PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Lukas Enembe, Gubernur Papua yang diberhentikan sementara, menjalani sidang pertamanya atas tuduhan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe menjalani sidang pertama dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pertama Lukas Enembe berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keutamaan Puasa Dzulhijjah yang Harus Kamu Ketahui, Keutamaannya Gamain Sampai Dilipat Gandakan Pahalanya!

Dalam persidangan, jaksa KPK menuduh Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar (sekitar $3,2 juta).

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau peningkatan aset.

“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dianggap sebagai tindak pidana tersendiri menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah sebesar Rp45.843.485.350,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA: Fun Triathlon dan Duathlon Tutup Rangkaian HUT KSI ke 41, Karyawan Anak dan Cucu Perusahaan Krakatau Steel Group Antusias

Jaksa mengungkapkan bahwa Lukas menerima Rp10,4 miliar (sekitar $730.000) dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia.

Selain itu, gubernur yang diberhentikan juga menerima Rp35,4 miliar (sekitar $2,4 juta) dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

“Dengan rincian Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi, Direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik CV Walibu,” jelas jaksa.

BACA JUGA: Argentina Cuma Permulaan, Erick Thohir Sebut Indonesia Bakal Tanding Lawan Tim Kelas Dunia Lainnya: Kita Tes Nyali Lagi!

Menurut jaksa, suap yang melibatkan Lukas Enembe terjadi sekitar pertengahan 2018.

Suap itu diberikan agar Gubernur yang diberhentikan sementara itu memihak perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Papua.

“Meskipun mengetahui atau memiliki dugaan yang wajar bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk membujuknya melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam jabatannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Viral! Seorang Ibu Marah-marah Tidak Dipinjamkan Uang oleh Tetangganya, Bikin Warganet Geleng-geleng Kepala

Lukas dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.***

Pos terkait