9 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Ajukan Praperadilan

9 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam Ajukan Praperadilan
PRAPERADILAN: Kuasa hukum keluarga saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang.

BANTENRAYA.CO.ID – Sembilan orang tersangka kasus pembakaran peternakan anak milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengajukan praperadilan atas kasus yang dialaminya.

Kuasa hukum para tersangka, Rizal Hakiki membenarkan bahwa sembilan orang tersangka yang diamankan Polda Banten yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip,

Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi tengah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Praperadilan ini berdasarkan diskusi dengan keluarga tersangka. Sehingga memutuskan mengajukan praperadilan,” katanya, Minggu (9 Maret 2025).

Budi Rustandi Sidak Pintu Parkiran di Stadion Maulana Yusuf

Rizal menerangkan, praperadilan itu dilakukan untuk menguji keabsahan penangkapan, dan penetapan tersangka kepada 9 warga tersebut.

Diduga, proses penangkapan oleh Polda Banten diduga menyalahi prosedur.

“Ini, satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus.

Warga juga selama proses ini tidak pernah tahu soal yang dituduhkan,” terangnya.

Pemkot Serang Targetkan Efisiensi Rp 60 Miliar

Sementara itu diketahui, Ditreskrimum Polda Banten terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong,

Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Hingga Minggu (9 Maret 2025), sebanyak 15 orang telah diamankan.

Mereka berinisial CS, OM, RA, SM, YA, IP, NR, DI dan SP. Kemudian lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S.

Terakhir yaitu AS yang diamankan di wilayah Tangerang pada 6 Maret 2025.

Gerak Cepat, Lurah Bagendung Inisiasi Bantu Rumah Warga yang Ambruk

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, AS warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi, saat perjalanan nenuju ke tempat kerja di Kawasan Industri Cikupa Mas, Tangerang.

Dari hasil penyelidikan kepolisian pada saat pembakaran peternakan itu, AS berperan mengawal massa yang membakar dan merusak kandang ayam.

Pria berusia 24 tahun itu juga ikut mendobrak pagar area kandang hingga roboh.

Selain itu, AS juga menghalang-halangi personel aparat keamanan PT STS, yang akan menenangkan massa yang telah anarkis, sehingga peristiwa pembakaran kandang ayam tidak dapat dicegah.

Detik-Detik Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Pidato Politik Saat Sertijab Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan atau pasal 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan memastikan akan mengusut para pelaku pembakaran peternakan ayam milik PT STS, dan anggota masih bekerja melakukan penyidikan.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.

Dua Perusahaan PHK 3.500 Karyawan

Dian menerangkan kepolisian masih memburu pelaku lain, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di peternakan ayam milik PT STS tersebut.

Meski begitu, dirinya enggan menyebut jumlah pelaku yang tengah diburunya.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” terangnya. (darjat)

Pos terkait