BANTENRAYA.CO.ID – Mendikbud Nadiem Makarim baru-baru ini mengungkapkan kalau mahasiswa tidak wajib skripsi untuk bisa lulus.
Tentunya penyataan mahasiswa tidak perlu skripsi untuk lulus tersebut cukup mengejutkan.
Rekaman tentang pernyataan mahasiswa tidak perlu skripsi untuk lulus tersebut diungkapkan Nadiem ketika membahas Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah IPA yang Sangat Langka Namun Tinggi Peminat
Dilansir bantenraya.co.id dari salah satu rekaman yang diunggah dari akun Instagram @lambe_turah, berikut adalah pernyataan Nadiem.
Pernyataan Mendikbud
“Tugas akhir tidak wajib,” tegas Nadiem.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, bisa berbentuk proyek bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau desertasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Pikirkan 5 Hal Ini Sebelum Memilih Berhenti Kuliah, Motivasi Kuliah Sampai Wisuda
Namun Nadiem menekankan kalau hal tersebut juga tetap menjadi keputusan masing-masing perguruan tinggi.
“Bukan berarti tidak bisa skripsi, tesis atau desertasi. Tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi.”
Kemudian Nadiem menjelaskan kalau program studi suatu kampus bisa membela diri untuk tidak perlu menuntut mahasiswa mereka menyediakan laporan tugas akhir atau skripsi.
BACA JUGA: Masih SMA, Kate Victoria Lim Menantang Kapolri untuk Debat Terbuka Terkait Kasus ITE Ayahnya
“Misalnya program studi ini sudah menerapkan project basic learning di dalam kurikulum mereka, dia bisa memilih atau ber-argue dengan badan akreditasi dengan (berkata) ‘Anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama 3-4 tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama tahun-tahun ini.’ Ini pun bisa dilakukan,” jelasnya.
Tentunya menyusun laporan tugas akhir merupakan standar yang sudah diterapkan setiap perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
Bahkan mayoritas perguruan tinggi di luar negeri pun begitu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Larang Pembuatan Aplikasi Baru oleh Kementerian dan Lembaga Negara, Kenapa?
Namun perubahan standar kompetensi lulusan yang baru ini merupakan salah satu bentuk dari program Kampus Merdeka.
Dalam rekaman tersebut juga ditampilkan tambel perbandingan tentang standar kelulusan lama dengan yang baru.
Berikut adalah perbedaan tentang peraturan kelulusan yang baru, dibandingkan dengan peraturan yang lama:
BACA JUGA: Pertanyaan Tidak Dijawab, Mahasiswa Malah Ditawar Jadi CEO oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia
Peraturan Kelulusan yang Baru
- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi;
- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi;
- Tugas akhir bisa berbentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi;
- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib;
- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.
Peraturan Kelulusan yang Lama
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci;
- Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi;
- Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi;
- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Itulah perbandingan aturan kelulusan yang baru dengan yang lama.***