Bantenraya.co.id- Seorang mahasiswa asal Pekanbaru, Riau berinisial MAP didakwa telah memperjualbelikan video mesum seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Serang.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, peristiwa jual beli video mesum itu terjadi pada Agustus 2023.
Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten pornografi.
Antisipasi Tumbuh Rumput, Petani di Kota Serang Semprot Padinya
MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram.
Ketika berada di kampung halamannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi perguruan tinggi di Kota Serang.
Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup.
Video tersebut kemudian viral di media sosial twitter, dan diketahui oleh pemeran dalam video tersebut.
Menyebrang Jembatan Bambu Diatas Saluran Irigasi di Kota Serang
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12, 13, dan 12 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor.
Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar.
Atas tersebarnya video asusila di media sosial itu, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut.
Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun
2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Saat ini kasus jual beli video asusila mahasiswi perguruan tinggi di Kota Serang itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang,
Jalan Lingkungan Nyapah Walantaka Kota Serang Dibeton
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten. Namun, untuk persidangan ini dilakukan secara tertutup.
JPU Kejati Banten Naomi Amanda Nawita membenarkan adanya perkara UU ITE terkait penjualan video asusila di Pengadilan Negeri Serang.
Saat ini perkara tersebut baru memasuki persidangan pertama. “Baru pembacaan dakwaan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11 Juli 20224).
Naomi menambahkan, berdasarkan jadwal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, persidangan akan
kembali digelar pada Rabu 18 Juli 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. “Minggu depan baru mau saksi-saksi,” tambahnya. (darjat)