Trending

Mantan Ketua DKB Didakwa Gelapkan Uang Hibah Rp334 Juta

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 Chavchay Syaifullah, didakwa telah menggelapkan uang hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (26/4).

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan, pada 21 Maret 2017 terdakwa Chavcay Syaifullah mengajukan pencairan dana hibah melalui surat Nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017 Perihal Permohonan pencairan dana hibah yang nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017.

“Dalam surat tersebut, terdakwa selaku Ketua DKB melampirkan program kerja dan rincian anggaran kegiatan Dewan Kesenian Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (26/4).

Mulyana menjelaskan secara rinci anggara itu akan digunakan untuk Operasional DKB Rp444 juta, Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta,
Banten Gawe Art II Rp38 juta. Kemudian, Jambore Seniman Banten Rp95 juta, Banten First Biennale Rp100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni & Budaya Banten Rp29 juta.

“Seluruh dana hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten pada tahun 2017, dari APBD Provinsi Banten senilai Rp800 juta seluruhnya dikelola, diketahui dan diatur oleh terdakwa, sedangkan terdakwa hanya memberikan setiap bulannya kepada bendahara untuk kas Dewan Kesenian Banten,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button